MALANG POSCO MEDIA- Peran kejaksaan sebagai penegak hukum amat krusial. Utamanya dalam penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Termasuk menyelamatkan aset dan uang negara.
Selama tahun 2021 dan 2022, tak kurang uang negara yang diselamatkan Kejari Kabupaten Malang mencapai Rp 8 miliar. Sementara berbagai aset juga sedang dalam proses penyelamatan. Mulai dari lahan kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencapai ratusan hektare, hingga aset destinasi wisata.
“Tahun lalu dan sampai saat ini ada lebih dari Rp 8 miliar jika ditotal belum termasuk aset yang dalam proses penyelamatan,” kata Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Diah Yuliastuti melalui Kasi Intel Swaskito Wibowo.
Dalam perjalanannya penegakan hukum dilakukan mulai hulu ke hilir dari pencegahan sampai bentuk pengembalian. Artinya, kata Swaskito, dilakukan dengan represif dan preventif. Dalam menelisik tindak pidana dilakukan melalui operasi intelijen. Jika ditemui maka akan segera ditangani. Ia menyontohkan, tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah desa kerap terjadi. Dalam hal ini ditangai langsung Seksi Pidana Khusus.
“Penanganan itu untuk perkaranya yang berkaitan khusus seperti tipikor yang tidak diatur KUHP dan turunannya,” jelasnya. Sementara pidana yang terkait KUHP ditangani Seksi Pidana Umum.
Sementara Datun berwenang menjadi pengacara negara. Fungsinya memberikan pertimbangan hukum kepada negara. Untuk melakukan pencegahan tindak penyelewengan.
“Bisa pemerintah pusat atau pemda atau BUMN dan BUMD dengan anak perusahaannya. Perusahaan tersebut menggunakan uang negara sebagai modal sejak awalnya, bisa kita berikan pertimbangan ketika misalnya negara ragu dalam membuat kebijakan,” terang pria yang akrab disapa Kito itu.
Kejaksaan juga berperan melalui Jaksa Pengacara Pidana dalam bentuk legal opinion atau memberikan pendapat hukum. Setelah itu dapat dilakukan pendampingan berkala dan berkelanjutan. Misalnya, sebut Kito, pembangunan rumah sakit, fasilitas umum daerah, atau yang lain.
“Dengan memperhatikan pertimbangan hukum tadi, bisa saja dilakukan audit hukum di mana saat negara atau pemda ragu hasil kinerja pejabat terdahulu,” katanya.
Sementara dalam pemulihan keuangan negara, jaksa pengacara negara berperan melakukan upaya menagih dan mengembalikan keuangan negara yang dilanggar sebelum melangkah proses penyidikan. Sedangkan untuk aset seperti BUMD, kejaksaan berwenang membubarkan perusahaan jika tidak patuh hukum. Sedangkan dalam upaya mempertahankan aset memberikan bantuan kepada negara.
“Saat ini sedang proses membantu PTPN XII Pancursari Sumbermanjing Wetan dalan hal penyelamatan aset PTPN yang dikuasai oknum, untuk mengambil lagi lahannya. Nilainya bisa ratusan miliar rupiah mengingat luasnya 750 hektare. Di mana empat orang sudah diputus bersalah atas penyerobotan lahan, tapi satu di antaranya DPO,” tuturnya. (tyo/van)