MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pendaftaran untuk seleksi Calon Dewan Pengawas dan Calon Direksi Perumdam Among Tirto Kota Batu di hari kedua, Selasa (29/10) sejak dibuka 28 Oktober lalu masih sepi pendaftar. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Pansel Calon Dewan Pengawas dan Calon Direksi Perumdam Among Tirto Kota Batu Sugeng Pramono.
“Sampai hari ini (kemarin, red) masih belum ada pendaftar dalam seleksi Calon Dewan Pengawas dan Calon Direksi Perumdam Among Tirto Kota Batu. Mungkin ini masih awal sehingga Calon Pendaftar masih menyiapkan berkas persyaratannya,” ujar Sugeng kepada Malang Posco Media.
Ia menjelaskan untuk masa pendaftaran terbilang masih panjang, yakni mulai 28 Oktober hingga 8 November. Meski begitu ia berharap masyarakat yang telah memenuhi persyaratan bisa berpartisipasi untuk pendaftaran di dua jabatan yang dibuka.
“Dua jabatan tersebut adalah Dewan Pengawas Perumdam Air Minum Among Tirto Kota Batu masa jabatan 2025-2029 dari unsur Pemerintah sebanyak 1 orang. Kemudian seleksi untuk Direktur Perumdam Air Minum Among Tirto Kota Batu masa jabatan 2025-2030 sebanyak 1 orang,” bebernya.
Mantan Kepala Dinas Pertanian tersebut menerangkan bahwa dari jabatan tersebut nantinya pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan umum. Untuk persyaratan umum Dewan Pengawas harus sehat jasmani dan rohani, memilki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan serta mengembangkan perusahaan.
Kemudian harus memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah, paham manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, berijazah paling rendah Strata 1 (S-1) semua bidang keilmuan, berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada saat mendaftar pertama kali.
Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit. Serta tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah dan/ atau calon anggota legislatif. Selain itu harus menyampaikan makalah Rencana Kerja Pengawasan Perumdam Air Minum Among Tirto Kota Batu
“Sedangkan untuk Direksi juga hampir sama. Hanya saja harus ada pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim. Untuk usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali,” imbuhnya.
Selanjutnya tidak sedang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMD lain, Badan Usaha Milk Negara, dan Badan Usaha Milik Swasta; dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
“Serta tidak terikat hubungan keluarga dengan Direksi dan Dewan Pengawas lain pada Perumdam Air Minum Among Tirto Kota Batu. Pendaftar juga harus membuat dan menyampaikan makalah mengenai Visi, Misi dan Strategi Kepemimpinan serta Rencana Bisnis Perumdam Among Tirto Kota Batu,” terangnya.
Di sisi lain peluang pendaftaran untuk Jabatan Dirut Among Tirto juga masih terbuka bagi Edy Sunaedy yang saat ini masih menjabat sebagai Dirut perusahaan plat merah milik Pemkot Batu ini. Karena sesuai aturan jabatan tersebut bisa dijabat sebanyak 3 kali oleh orang yang sama selama memiliki prestasi.
Saat dikonfirmasi, Dirut Perumdam Among Tirto Kota Batu Edy Sunaedy mengatakan dirinya akan menanggalkan jabatan tersebut. Artinya Sokek, sapaan akrabnya tidak akan mendaftarkan diri kembali sebagai Dirut BUMD Kota Batu itu.
“Terkait hal tersebut saya akan berikan kesempatan bagi yang lain. Sudah cukup bagi saya menjabat selama dua kali. Ini saatnya bagi siapa saja yang memiliki kemampuan dan kompetensi di bidang tersebut melanjutkan tongkat estafet,” ungkap Sokek.
Ia menyampaikan di sisa waktu tiga bulan masa jabatan berakhir, pihaknya telah menuntaskan segala kewajiban. Yakni melaporkan kinerja yang telah dikerjakan ke dewan pengawas.(eri/lim)
-Advertisement-.