MALANG POSCO MEDIA- Kesenjangan ekonomi dan selingkuh bikin banyak janda dan duda baru PNS. Apalagi istri berseragam aparatur negara, suami kerja serabutan. Kandaslah biduk rumah tangga.
Fenomena itu diakui terjadi di kalangan PNS Pemkab Malang. Inspektur Pemkab Malang Tridiyah Maistuti mengakuinya.
“Ada yang istrinya ASN, sedangkan suaminya bekerja serabutan. Ada kesenjangan ekonomi, sehingga istri yang ASN ini menggugat cerai,’’ ungkapnya.
Tridiyah mengatakan dari berkas pengajuan cerai yang diajukan dan dibacanya, faktor ekonomi paling banyak yang dijadikan alasan menggugat cerai. Bahkan umumnya kata Tridiyah, kesenjangan ekonomi banyak digunakan sebagai alasan bercerai oleh istri.
Sementara jika suami yang menggugat cerai, umumnya beralasan tidak ada lagi kecocokan lagi. Sehingga tidak bisa melanjutkan hubungan pernikahan.
Selain faktor ekonomi, selingkuh atau memiliki idaman lain alasan permohonan perceraian. Namun ia tak ingat jumlah kasusnya.
“Kalau perbandingannya saya harus melihat dulu datanya, dan kebetulan kami tidak membawa,’’ katanya.
Bukan itu saja, faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga penyebab perceraian. “Dari 24 yang sudah diturunkan rekomendasinya itu alasan bercerainya macam-macam. Pertama ekonomi, kedua selingkuh dan ketiga KDRT. Ada juga faktor lain,’’ ungkap Tridiyah.
Tridiyah mengaku tidak semua alasan bercerai itu dapat diterima. Sebab bupati sebagai pembina kepegawaian tidak serta merta memberikan izin cerai. Salah satunya saat alasannya mengandung sara. “Beberapa bulan lalu, ASN mengajukan cerai karena perbedaan agama. Ini tidak bisa diproses. Pembina kepegawaian pasti menolak alasan itu,’’ ungkap Tridiyah.
Terkait menakinisme izin perceraian, dia menyebutkan, ASN atau PNS lebih dulu membuat surat permohonan ditujukan kepada bupati sebagai pembina kepegawaian melalui atasan langsung tempat bertugas. Lalu atasan langsung melanjutkan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Selanjutnya kepala OPD melakukan telaah dan memanggil yang bersangkutan. “Biasanya kepala OPD lebih dulu memanggil dan memberikan nasihat sesuai aturan. Jika ASN tersebut tetap ngotot, berkasnya pun dilanjutkan ke Inspektorat untuk di proses,’’ ungkapnya.
Di Inspektorat akan dilakukan pemanggilan kembali. Tujuannya klarifikasi. Selanjutnya dilakukan mediasi untuk upaya rujuk.
“Karena itu ASN yang memohon cerai itu harus datang sendiri tidak bisa diwakilan oleh pengacara,’’ ungkapnya.
Dia juga mengatakan surat izin cerai yang disetujui oleh bupati menjadi salah satu yang dilampirkan atau syarat ASN menggugat cerai di pengadilan. Jika tidak ada surat tersebut, dan diketahui maka ASN akan diberi sanksi disiplin. “Seperti empat yang saat ini kami proses. Mereka bercerai karena tidak ada izinnya. Mereka diberikan sanksi, yaitu penundaan atau penurunan pangkat satu tahun,’’ tandasnya.
Dia memastikan sejak Januari sampai kemarin, tercatat 28 ASN di Kabupaten Malang yang bercerai. 24 disertai izin dari pembina kepegawaian, sedangkan empat lainnya, tidak disertai izin dari kepegawaiannya. “Biasanya yang tidak disertai izin, perceraiannya yang bersangkutan mempercayakan kepada lawyer atau menggunakan identitas bukan ASN,’’ tandasnya.
Namun demikian berbeda dengan yang terjadi di Pemkot Malang. Menurut catatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Malang tidak lebih dari 10 ASN yang bercerai sejak awal tahun 2022 hingga bulan ini.
Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Kota Malang Totok Kasianto saat dikonfirmasi Malang Posco Media, Jumat (30/9) kemarin.
Meski belum bisa membebarkan data detailnya, Totok mengtatakan angka perceraian ASN Pemkot Malang tidak naik atau turun secara signifikan. Karena dibandingkan dengan tahun lalu pun hanya dalam angka belasan saja.
Untuk alasan perceraian ASN, Totok menyampaikan ketidaksamaan prinsip dan masalah komunikasi menjadi pemicunya.
“Kebanyakan karena masalah komunikasi. Ada komunikasi tidak baik,” ungkap Totok.
Sementara itu dijelaskan proses atau tahapan yang harus dilalui seorang ASN untuk bercerai memang panjang. Karena sebelum benar-benar diputuskan pisah dan diajukan permohonannya kepada pimpinan daerah, maka harus melalui pembinaan terlebih dahulu.
Pengajuan awal memang masuk ke BKPSDM Kota Malang, lanjut Totok, kemudian proses mediasi oleh Tim Inspektorat, BKPSDM dan perangkat daerah (PD) yang bersangkutan. Pada tahapan-tahapan mediasi dan pembinaan tersebut akan diupayakan agar ASN tidak bercerai.
Jika mediasi berhasil maka pengajuan permohonan perceraian akan dikembalikan. Namun jika tidak berhasil, maka diproses untuk melanjutkan proses perceraian.
Setelah itu diajukan kepada wali kota untuk mengetahui dan memberi persetujuan Totok enggan membebarkan dari kalangan perangkat daerah mana yang paling banyak mengajukan permohonan cerai. Ia mengatakan tidak ada perangkat daerah yang spesifik lebih banyak atau tidak mengajukan permohonan cerai.
Sementara itu Kepala BKPSDM Kota Batu M. Nur Adhim mengatakan perceraian ASN di Pemkot Batu selalu ada setiap tahunnya. Meski begitu angka perceraian ASN di Pemkot Batu terbilang menurun setiap tahunnya.
Ia merinci perceraian ASN sejak tahun 2020 hingga tahun 2022 terus menurun. Tahun 2020 terdapat delapan ASN, tahun 2021 sebanyak tujuh ASN, dan tahun ini hingga September terdapat empat kasus perceraian.
“Dari kasus perceraian rata-rata dikarenakan masalah perekonomian dan perselingkuhan. Kalau ekonomi biasanya dari salah satu pihak seperti suami tidak bekerja dan tidak menafkahi lagi,” ungkap Adhim.
Lebih lanjut, pihaknya terus berusaha agar ASN Pemkot Batu tidak sampai bercerai selama tidak ada masalah serius. Karena untuk proses perceraian ASN butuh waktu cukup panjang seperti harus memberikan alasan perceraian kepada wali kota.
“Agar tidak sampai terjadi perceraian di kalangan ASN, kami melakukan pembinaan mental dan kerohanian secara berkelanjutan,” pungkasnya. (ira/ica/eri/van)