Wednesday, February 19, 2025

Seminar Nasional, Bahas Rancangan KUHP

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Malang menggelar Seminar Nasional dengan tema Rancangan KUHP Dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi beberapa waktu lalu. Acara ini menghadirkan akademisi hukum dari berbagai universitas ternama di Indonesia.

Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, hadir bersama Dekan FH UNS, Dr. Muhammad Rustamaji, Dekan FH Universitas Trunojoyo, Dr. Erma Rusdiana, serta Guru Besar FH UB, Prof. Dr. Sudarsono dan Dr. Prija Djatmika. Seminar ini bertujuan untuk mengkaji kelemahan dalam sistem hukum pidana dan mencari solusi atas permasalahan yang ada.

-Advertisement- Pengumuman

Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., sebagai narasumber pertama, menyoroti pentingnya pembaharuan KUHAP seiring dengan diberlakukannya KUHP Nasional. Ia menekankan bahwa sistem hukum pidana harus menjamin keadilan, bukan hanya kepastian hukum.

“Dalam Pasal 53 KUHP, jika terjadi pertentangan antara kepastian dan keadilan, maka keadilan harus diutamakan. Jadi diperlukan reformulasi terkait putusan bebas, lepas, dan pemidanaan, serta transparansi dalam proses peradilan,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H., mengkritisi tahapan penanganan perkara dalam RUU KUHAP, khususnya terkait pemangkasan tahap penyelidikan. Ia menilai bahwa hal ini berisiko menciptakan overloading perkara dan mengabaikan pentingnya penyelidikan dalam membedakan suatu peristiwa hukum.

Rustamaji juga menyoroti penghapusan praperadilan yang digantikan oleh hakim pemeriksa pendahuluan (HPP). Menurutnya, perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada subjek yang mengajukan, waktu pengawasan, wewenang hakim, sifat keputusan, dan dampaknya terhadap penegakan hukum. Meskipun HPP memberikan kontrol yudisial sejak awal, masih terdapat tanda tanya mengenai implementasi kewenangan hakim dalam sistem ini.

“Seminar ini diharapkan menghasilkan berbagai rekomendasi bagi perbaikan sistem hukum pidana di Indonesia, termasuk pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan serta perlunya reformasi dalam sistem peradilan pidana yang lebih transparan dan inklusif,” pungkasnya. (hud/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img