MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Toko modern membuka lapangan pekerjaan bagi warga Kota Batu. Pun sebaliknya menjadi pesaing bagi toko kelontong di sekitarnya. Sehingga dalam operasionalnya sering mendapat protes dari warga.
Salah satunya adalah toko modern Alfamart di Jalan Raya Giripurno RT 60 RW 9 Dusun Kedung Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu yang sempat mendapat protes dari warga sekitar. Warga menilai keberadaannya nanti bisa menggerus toko kelontong di sekitar sana.
Salah satu warga pemilik toko kelontong sekitar toko modern di Jalan Raya Giripurno yang enggan disebut namanya membenarkan adanya protes tersebut. Selain itu ada ratusan pedagang kecil yang menolak berdirinya toko modern tersebut. “Kami tidak setuju adanya toko modern, sebab bisa menggerus pedagang kecil seperti saya. Apalagi letaknya dekat dengan warung saya,” ujar warga kepada kepada Malang Posco Media, Rabu (27/12) kemarin.
Karena adanya penolakan dari warga atau penjual toko kelontong, pada akhirnya dilakukan mediasi oleh Pemerintah Desa Giripurno. Diketahui dari 200 toko kelontong di Desa Giripurno, ada 180 toko yang diundang untuk mediasi beberapa kali. Namun dalam pelaksanaannya waktu mediasi di Kantor Desa Giripurno yang datang hanya 50 orang.
“50 orang yang hadir merupakan perwakilan saja, saya salah satunya. Akhirnya satu persatu pemilik toko setuju dan tanda tangan. Sering kali mereka mendatangi kami untuk tanda tangan. Namun setelah saya mengetahui ternyata satu persatu toko sudah tanda tangan, saya akhirnya ikut tanda tangan meski terpaksa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Giripurno, Suntoro membenarkan adanya polemik tersebut. Diungkapnya Alfamart tersebut dibangun di atas lahan milik Yayasan Pendidikan Nurul Hudha.
“Ya benar memang sempat ada protes dari warga setempat. Mereka (pedagang kelontong, red) khawatir dengan adanya toko modern bisa menggerus toko kelontong miliknya yang akhirnya di mediasi. Sedangkan untuk izin kami dari pihak desa tidak tahu menahu, apakah sudah punya izin dari Pemkot Batu atau belum,” paparnya.
Kades menambahkan dari cerita pengelola yayasan, awal beroperasinya toko modern saat pemilik lahan mewakafkan lahan tersebut. Di mana lantai dasar dibuat pujasera dan lantai atas sebagai tempat belajar mengajar. “Tujuan dibuat pujasera untuk menambah pemasukan yayasan. Tapi usaha tersebut tidak berjalan. Sehingga yayasan terbelit utang dan tak mampu melunasi,” bebernya.
Dengan begitu, lanjut dia, satu-satunya cara menutup utang yayasan sekitar Rp 300-400 juta dengan menyewakan gedung yayasan ke Alfamart. Sebelum ditawarkan ke Alfamart pengelola sudah menawarkan kemana-mana tapi tidak ada yang mau.
“Akhirnya terjalin kerja sama dengan Alfamart. Namun dengan catatan kontrak maksimal selama 7 tahun dibayarkan untuk empat tahun pertama, nilai sewa empat tahun tersebut sudah bisa melunasi utang. Ada juga catatan perjanjian Alfamart akan berhenti beroperasi kalau selama 4 tahun penjualannya tidak lancar,” imbuhnya.
Selanjutnya, pihak Pemdes Giripurno menggelar pertemuan untuk memfasilitasi pihak yayasan diwakili Suwandi dan kelompok pedagang kecil diwakili Suwito. Yang mana pada pertemuan awal, pihak pedagang awalnya tidak setuju khawatir dengan adanya toko modern.
“Kemudian digelar pertemuan kedua yang mempertemukan pihak yang berseberangan. Akhirnya, ada pengurus yayasan bahwa Alfamart bisa berdiri tapi ada perjanjian kontrak selama 7 tahun. Pada akhirnya pihak yang awalnya menolak kemudian menyetujui kesepakatan dan menandatangi perjanjian berita acara oleh peserta rapat,” ungkapnya.
Dengan adanya polemik tersebut sebenarnya Suntoro secara pribadi tidak setuju karena bisa mematikan usaha kecil milik masyarakat. Tapi setelah mempertimbangkan kondisi yayasan, Suntoro menyetujui untuk mempertimbangkan suara terbanyak. “Tapi Pemdes Giripurno menekankan jika kontrak habis tidak diperbolehkan ada toko modern yang buka di Desa Giripurno,” tegasnya.(eri)