MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Bawaslu Kota Batu kembali melaksanakan bersih-bersih Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik wilayah tiga kecamatan Kota Batu, Jumat (2/2). Terdapat 291 APK yang melanggar aturan ditertibkan bersama Satpol PP Kota Batu.
Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto mengatakan APK yang ditertibkan ini yang terpasang dipaku dan dikawat di pohon serta tempat fasilitas umum (fasum) lainnya. Kondisi ini berada di setiap tiga kecamatan Kota Batu. Yaitu, Kecamatan Bumiaji, Kecamatan Batu, dan Kecamatan Junrejo.
“Kami melaksanakan penertiban 291 APK yang terpasang dengan dipaku dan dikawat di pohon dan fasum. Penertiban mengacu pelanggaran Perwali 23 Tahun 2012,” ujar Supriyanto kepada Malang Posco Media.
Selain itu, sambung Supriyanto, ada juga APK yang sudah rusak atau berpotensi roboh yang membahayakan keselamatan pengguna jalan turut ditertibkan. Peserta Pemilu 2024 rata-rata terkena penertiban karena melanggar aturan. Kendati demikian, diketahui salah satu Caleg Dapil 2 mengeluhkan APK yang terpasang sesuai aturan justru ikut dicopot.
Pencopotan APK yang dikeluhkan ini berada di pertigaan Panderman Hill Kota Batu. Menanggapi hal ini, lanjut Supriyanto kembali meminta petugas untuk memasang APK yang dimaksud. “Itu karena saling terkait (diikat) antara satu APK dengan APK lainnya sehingga, APK satunya ikut rboh ketika yang melanggar dicopot,” paparnya.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Batu, Achmad Supriyanto mengatakan penertiban dilaksanakan bersama Bawaslu Kota Batu seperti pada penertiban sebelum-sebelumnya. “Penertiban APK dilakukan di tiga kecamatan dengan petugas dibagi di setiap kecamatan,” tambah Achmad. (den/eri/mar)