Hasil Mediasi Wawali dan Pengurus PMI Hasil Muskot
MALANG POSCO MEDIA – Suasana internal Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Batu yang sempat memanas akibat konflik internal yang berdampak pada penutupan sementara kantor sejak Sabtu (2/8), mulai menemukan titik tengah. Setelah beberapa hari vakum, layanan kemanusiaan PMI Kota Batu dipastikan hari ini akan kembali beroperasi.
Kepastian itu disampaikan Ketua Dewan Kehormatan PMI Kota Batu, Heli Suyanto yang juga menjabat Wakil Wali Kota Batu, usai audiensi bersama pengurus PMI kota dan kecamatan, di ruang kerjanya, Selasa (5/8) kemarin.
“Ini adalah pelayanan kemanusiaan, tidak boleh berhenti. Tidak boleh ditutup. Karena itu, hari ini (kemarin, red) kami mengundang semua pengurus untuk evaluasi dan introspeksi bersama,” ujar Heli kepada Malang Posco Media.
Heli menegaskan, polemik yang terjadi bukan disebabkan oleh konflik struktural atau perebutan kepemimpinan, melainkan murni karena miskomunikasi internal. Ia juga meminta agar pelayanan PMI segera berjalan kembali, sekaligus mendorong percepatan pelantikan ketua PMI Kota Batu terpilih hasil Musyawarah Kota (Muskot) Januari 2025.
“Semua sudah menerima (hasil Muskot, red) dan legowo. Semua tetap dirangkul demi PMI Kota Batu yang lebih SAE,” bebernya.
Sebelumnya, penutupan sementara kantor PMI Kota Batu disebut-sebut berkaitan dengan konflik pasca Muskot yang berdampak pada pencairan anggaran dan jalannya organisasi.
Sementara itu, Ketua PMI Kota Batu terpilih periode 2025–2030, Punjul Santoso, menjelaskan alasan dirinya memilih tidak memberikan pernyataan kepada media saat polemik mencuat.
“Saya tidak bisa langsung berbicara ke media karena harus terlebih dahulu bertemu Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Itu etika birokrasi. Wali Kota sebagai pelindung PMI, Wawali sebagai Ketua Dewan Kehormatan, maka perlu duduk bersama sebelum menyampaikan sikap resmi,” ungkap Punjul.
Wakil Ketua I DPRD Kota Batu ini juga mengklarifikasi bahwa saat kantor PMI ditutup, ia sedang berada di luar daerah menghadiri kongres nasional PDI Perjuangan dan sulit dihubungi karena keterbatasan akses komunikasi.
“Saat itu saya tidak pegang HP selama seminggu. Baru setelah pulang, saya langsung minta audiensi dan semua akhirnya didiskusikan,” terangnya.
Terkait legalitas hasil Muskot, Punjul memastikan semua proses pemilihan telah berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
“Pemilihan sudah dilakukan secara sah. Surat dari PMI Provinsi sudah turun. Dijelaskan juga menurut AD/ART pasal 53 ayat 2, pelantikan harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah Muskot,” paparnya.
Ia menambahkan, meskipun pelantikan belum dilaksanakan meski sudah lebih dari sebulan sejak Muskot, pengurus tetap dianggap sah berdasarkan Pasal 53 ayat 3, karena SK sudah disampaikan.
Punjul memastikan pelantikan akan segera digelar dalam waktu dekat. Pelantikan itu sekaligus akan menjadi momentum penataan ulang organisasi PMI Kota Batu.
“Ini untuk mengejar target pelayanan kemanusiaan ke depan. Pelantikan akan menjadi babak baru bagi PMI Kota Batu,” pungkasnya. (eri/aim)