MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sempat viral unggahan medsos mengatakan aksi penculikan, pihak kepolisian angkat bicara. Satreskrim Polresta Malang Kota memastikan bahwa kejadian viral itu, ternyata adalah aksi pelaku dugaan penipuan yang diamankan oleh korbannya di sebuah kafe di Jalan Mayjend Sungkono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Sabtu (29/3) sore.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Soleh mengatakan bahwa sebelumnya, pihaknya menerima konsultasi pengaduan dugaan penipuan oleh Agung Harirejadi, 53, warga Kecamatan Blimbing Kota Malang. Ia mengaku menjadi korban dari dugaan penipuan oleh perempuan bernama Dynda Putri alias DP, 26, warga Perum Griya Permata Alam Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.
“Kasus ini bermula pada Januari 2025, ketika korban membutuhkan dana tambahan untuk pembangunan kos-kosan. Kemudian DP menawarkan bantuan dengan mengajukan pinjaman online (pinjol) menggunakan ponsel korban. Korban, yang tidak memahami mekanisme pinjol, mempercayakan seluruh proses kepada teradu, termasuk verifikasi wajah dan akses M-Banking,” bebernya kepada wartawan, Minggu (30/3) siang.
Setelah dana Pinjol Rp 7,75 juta cair ke rekening korban, teradu diam-diam mentransfer uang tersebut ke rekening pribadinya lalu meninggalkan kos tanpa pamit. Korban baru menyadari ketika pihak Pinjol mulai menagih utang. Hingga kini, utang yang belum terbayar mencapai Rp 10 juta akibat akumulasi bunga.
Tak hanya itu, pada periode yang sama, teradu diduga menipu anak korban, berisinial MN, dengan modus menawarkan sepeda motor seharga Rp 10 juta. Teradu mengaku akan membantu membayar Rp 3,5 juta, sehingga Monika hanya perlu menyerahkan Rp 6,5 juta.
“Namun, setelah uang diserahkan tunai oleh anak korban, motor yang dijanjikan tidak pernah ada, dan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Soleh.
Pada Sabtu (29/3) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB, keluarga korban berhasil mendapatkan jejak Dynda. Saat itu, terduga pelaku terdeteksi sedang berada di sebuah Warung Kopi yang terletak di kawasan Jalan Mayjend Sungkono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Dynda akhirnya diamankan oleh keluarga korban sebelum dibawa ke Polresta Malang Kota. Ia kemudian dilaporkan oleh korban dan keluarganya, terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang.
“Kejadian ini sempat viral di media sosial setelah pemilik warung mengunggah rekaman peristiwa tersebut dengan narasi bahwa teradu merupakan korban penculikan.
Kami kemudian memberikan penjelasan, dan akhirnya unggahan tersebut sudah dihapus karena tidak sesuai dengan fakta yang ada,” jelasnya.
Sementara, untuk permasalahan antara Dynda dan Agung berhasil didamaikan oleh pihak kepolisian. Melalui serangkaian proses mediasi, akhirnya kedua pihak sepakat untuk pelaku melakukan ganti rugi atas perbuatan yang dilakukan dan dialami oleh korban.
“Kami sudah memeriksa kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor. Kami kemudian membuka ruang mediasi sesuai permintaan korban, dengan menghasilkan surat perdamaian,” terangnya.
Meskipun telah ada kesepakatan damai, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi keuangan. Selain itu, bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi, dan bisa konfirmasi agar tidak sampai terjadi kesalahpahaman. (rex/aim)