.
Saturday, December 14, 2024

Semua DPRD di Malang Raya Dilantik Agustus

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Dewan Periode 2024-2029

MALANG POSCO MEDIA– Caleg terpilih DPRD di Malang Raya periode 2024-2029 harap sabar. Pelantikan menjadi wakil rakyat dijadwalkan berlangsung Agustus mendatang. Namun sebelum dilantik para calon wakil rakyat diingatkan penuhi sejumlah persyaratan. 

Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas mengatakan pelantikan anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 direncanakan  berlangsung 24 Agustus 2024.

Ia menjelaskan KPU Kota Malang baru saja menuntaskan rapat pleno penetapan perolehan suara dan kursi parpol dan caleg terpilih,  Selasa (28/5) lalu. Selanjutnya dari hasil penetapan itu KPU segera membuat salinan ketetapan sebagai pedoman.

“Setelah itu hasil dari penetapan perolehan kursi dan anggota terpilih DPRD Kota Malang tahun 2024, kami akan menyampaikan kepada parpol untuk pemberitahuan dan ditembuskan kepada caleg terpilihnya,” jelas Aminah.

Kemudian KPU Kota Malang akan menyampaikan salinan dari surat keputusan KPU terkait dengan penetapan perolehan kursi dan penetapan anggota terpilih kepada Gubernur Jawa Timur melalui Wali Kota Malang untuk kemudian dilaksanakan pelantikan.

Akan tetapi, ada hal-hal yang perlu diperhatikan sesuai aturan KPU. Yakni anggota dewan terpilih  harus menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada lembaga yang berwenang untuk memeriksa LHKPN tersebut.

Setelah itu anggota terpilih menyampaikan tanda terimanya kepada KPU, maksimal 21 hari sebelum pelantikan.

“Insya Allah 24 Agustus pelantikannya. Jadi kalau pelantikannya itu tanggal 24 Agustus, berarti maksimal penyampaian tanda terimanya itu 21 hari sebelum tanggal 24 Agustus,” tegas Aminah.

Kalau sampai melebihi batas maksimal penyampaian tanda terima belum diserahkan, maka KPU Kota Malang tidak akan menyantumkan nama anggota terpilih yang belum menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN tersebut. Nama yang tidak tercantum bisa tidak ikut terlantik dalam waktu pelantikannya.

Sementara itu KPU Kabupaten Malang belum bisa memastikan jadwal pelantikan calon anggota legislatif terpilih. Namun diperkirakan pelantikan pada Agustus mendatang karena masa bakti dewan saat ini berakhir Agustus.

Sampai  saat ini KPU Kabupaten Malang  belum menerima jadwal dari Pemprov Jatim.  “Untuk pelantikan, kami masih menunggu konfirmasi jadwal dari Pemprov Jatim. Karena pelantikan calon anggota legislatif terpilih merupakan kewenangan dari Gubernur,’’ kata Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.

Secara teknis, Dika begitu Marhaendra Pramudya Mahardika akrab disapa menyebutkan sebelumnya Sekretariat DPRD Kabupaten Malang membuat surat kepada Bupati Malang terkait permohonan pelantikan. Selanjutnya Bupati Malang bersurat kepada Gubernur Jatim. “Ya teknisnya demikian. Mengingat kewenangan melantik itu ada kewenangan gubernur,’’ urainya.

Yang jelas Dika menyebutkan, sebelum proses pelantikan, KPU juga bersurat kepada para caleg terpilih. Itu terkait dengan kelengkapapan dokumen administrasi.

Dijelaskan oleh Dika ada beberapa dokumen administrasi yang wajib dilengkapi para calon anggota legislatif terpilih sebelum dilantik. Di antanya adalah caleg wajib menyerahkan KTP elektronik, fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, fotokopi KTA Parpol juga menyerahkan tanda terima LHKPN.

“Sebelum dilantik caleg wajib membuat LHKPN. Itu sesuai dengan SE KPK nomor 5 tahun 2024,’’ tandas Dika.

Sementara itu, pelantikan anggota DPRD Kota Batu periode 2024-2029 dijadwalkan pada 30 Agustus mendatang. Hal ini disampaikan Sekretariat DPRD Kota Batu Endro Wahyudi.

“Kalau mengacu pada pelantikan anggota periode sebelumnya untuk pelantikan anggota DPRD Kota Batu periode 2024-2029 terpilih bakal dilaksanakan pada 30 Agustus 2024. Pelantikan akan dilakukan di Gedung DPRD Kota Batu,” ujar Endro.

Sebelum dilakukan pelantikan, anggota DPRD terpilih bakal disurati oleh KPU Kota Batu. Sedangkan untuk Sekwan akan menyiapkan agenda pelantikan.

Ditambahkan Komisioner KPU Kota Batu, Marlina bahwa anggota DPRD dilantik atas dasar keputusan gubernur sebagai wakil dari perintah pusat. Keputusan tersebut berdasarkan dari hasil laporan SK penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih dari KPU Kota Batu.

“Nantinya sebelum pelantikan Sekwan akan meminta SK penetapan dari KPU sebagai kelengkapan pengajuan ke Pemprov Jatim,” pungkasnya. (ica/ira/eri/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img