.
Friday, December 13, 2024

Semua Wajib Waspada !

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Masih lekat di ingatan masyarakat Bareskrim Polri membongkar rumah kontrakan di Jalan Bukit Barisan Kota Malang yang digunakan sebagai laboratorium dan pabrik narkoba skala besar awal Juli lalu, kabar menyentak kembali datang dari Kota Batu.

Kali ini, masyarakat dikagetkan dengan penangkapan terduga teroris di rumah kontrakan di wilayah Dusun Jeding Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu, Rabu (31/7) malam. Yang mengerikan, penangkapan ini terkait dugaan terduga teroris yang bakal melakukan aksi bom bunuh diri di tempat ibadah di wilayah Malang dan Kota Batu.

Penangkapan terduga teroris ini mengingatkan kembali memori masyarakat, bukan hanya Kota Batu, Malang Raya, Indonesia tapi juga dunia. Betapa tidak 2005 lalu, Tim Densus 88 juga berhasil menggerebek rumah kontrakan buron teroris kelas kapan Dr Azhari. Tim Densus berhasil menembak mati Dr Azhari di wilayah Kota Batu.

Seperti membuka luka lama, munculnya terduga teroris yang ditangkap di wilayah Kota Batu ini memunculkan spekulasi bahwa Kota Batu yang relatif aman dan nyaman menjadi tempat ‘singgah’ atau bahkan ‘bersembunyi’ terduga teroris dari intaian tim Densus 88. Itu karena Kota Batu sebagai tempat tujuan wisata yang relatif tenang dan kondusif.

Spekulasi lain, apakah benar Kota Batu sebagai target sasaran? Atau cuma tempat singgah untuk menyusun target operasi yang lebih besar? Ini yang masih belum terungkap. Karena Tim Densus masih terus mengembangkan pengusutan dan penyelidikan terhadap terduga teroris dan jaringannya.

Apakah Kota Batu kecolongan? Menjawab pertanyaan ini tidak mudah. Pasti tak ada yang mau dipersalahkan dalam kasus besar ini. Yang bisa dipertanyakan dan diperdebatkan adalah bagaimana regulasi terkait kos-kosan dan kontrakan di Kota Batu dan Malang Raya.

Kasus di Kota Malang, pengontrak memanipulasi menyewa kontrakan rumah dengan alasan untuk event organizer. Tapi faktanya digunakan untuk membuat narkoba, bahkan ada laboratoriumnya. Di Kota Batu, yang dijadikan Dr Azhari juga sebuah rumah kontrakan. Dan yang terjadi saat ini, juga dikabarkan terduga mengontrak rumah bersama kedua orang tuanya.

Aturan tamu menginap 1×24 jam harus lapor RT/RW sudah jelas di setiap wilayah. Maka pekerjaan rumah untuk stakeholder terkait adalah bagaimana regulasi kos-kosan dan kontrakan di Kota Batu. Ini tugas semua stakeholder terkait sehingga tak ada lagi kontrakan yang dijadikan tempat bagi pelaku kejahatan dan terduga teroris. Semua wajib waspada!(*)      

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img