MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Bos PT Hardlent Medika Husada (HMH), FM Valentina kembali menjalani sidang dugaan pemalsuan surat untuk mencairkan uang deposito Rp 500 juta di Bank BTPN Malang, Rabu (1/11) di PN Malang. Seperti diketahui, Valentina dianggap melanggar Pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua, Pasal 263 KUHP ayat 2 Juncto Pasal 64 ayat 1 tentang dugaan menggunakan akta atau surat keterangan palsu hingga membuat kerugian terhadap dr. Hardi Soetanto, mantan suaminya. Uang Rp 500 juta yang ditarik dari rekening wanita ini untuk membuka rekening baru Taseto Bank BTPN Malang dipermasalahkan oleh Hardi, setelah keduanya bercerai.
Ia mengetahui bila rekening Taseto yang dibuka atas namanya, sudah ditutup dan uang tersebut kembali lagi ke rekening milik Valentina. Kemarin, giliran Valentina menghadirkan ahli pidana yang dapat mematahkan dakwaan JPU Kejari Kota Malang. Yakni Dr. Prija Djatmika, SH, M.Si, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, SH, MH, pria yang sering dipanggil sebagai ahli pidana di Polda seluruh Indonesia, Bareskrim Polri hingga KPK menerangkan, tindak pidana Pasal 263 KUHP yang didakwaan kepada Valentina harus menimbulkan kerugian. “Unsur subyektifnya bila dilakukan secara sengaja,” katanya.
“Menimbulkan kerugian itu mutlak harus ada dalam pasal ini. Dan kerugian materiil atau moril itu harus dapat dibuktikan. Dalam kasus ini, pemalsuan formil memang terpenuhi. Pemalsuan surat memang ada, tapi bukan tindak pidana. Apalagi, tandatangan semua form deposito ini atas sepengetahuan pelapor (Hardi),” ungkapnya.
Mantan wartawan Jawa Pos ini bahkan menegaskan, uang yang digunakan untuk membuka rekening deposito Taseto Bank BTPN Malang ini, kembali lagi ke pemiliknya, bukan ke pelapor. “Lalu dimana kerugiannya? Menurut saya, tidak ada kerugian yang dialami pelapor. Kalau sudah begitu, unsur Pasal 263 KUHP juga tidak memenuhi. Artinya, putusan hakim nanti bisa bebas minimal onslag,” terang dia.
Prija, sapaannya memaparkan Valentina tidak bisa dituntut pidana dalam kasus ini. Sebab, kata dia, tidak ada kepentingan untuk merugikan Hardi semasa masih menjadi suaminya. “Kalau korban lapor karena merasa uangnya hilang, harus ada alas haknya. Misal sumber uang ini adalah dari pelapor atau korban, bisa disebut penggelapan,” ujarnya.
Secara formil, ia menyebutkan bila perkara ini cacat hukum. “Dalam pembuatan rekening depositonya saja sudah cacat. Depositonya palsu. Ranahnya bukan pidana lagi. Harusnya putusan hakim nanti adalah onslag. Korban tidak rugi apapun. Rugi darimana kalau uang yang digunakan untuk membuka rekening adalah milik istrinya sendiri,” urai Prija.
Andry Ermawan, SH dan Agus Budi Wahono, SH, kedua penasihat hukum Valentina mengakui ahli yang dihadirkan pihaknya sangat bagus dalam memberikan pendapat seperti menguraikan tentang Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP. “Materiil dan formil harus selesai. Kalau unsur tidak terpenuhi dalam arti Voltooid, maka sah-sah saja ahli berpendapat klien kami bebas dari segala tuntutan,” paparnya. (mar)