Majelis Hakim Terima 14 Alat Bukti
MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Serentak 2024 Rabu (8/1) kemarin. Dari 47 sengketa perkara Pilkada yang disidangkan, salah satunya Pilkada Kota Malang. Sidang sengketa untuk Pilkada Kota Malang teregistrasi pada nomor perkara No. 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang masuk dalam Panel I dan diketuai Hakim Konstitusi Suhartoyo, kemudian Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Perkara Pilkada ini, diajukan oleh warga Malang atas nama Budi Pakarty dengan Kuasa Hukum Erpin Yuliono, sebagai pemohon yang hadir pada sidang perdana tersebut. Erpin menyampaikan, pihaknya sudah mengajukan bukti satu hingga bukti 14 dan telah dinyatakan sah. Dalam sidang tersebut, Termohon I adalah KPU Kota Malang, lalu Termohon II adalah Bawaslu Kota Malang. Kemudian, Termohon III adalah Bawaslu RI.
“Kenapa saya menggugat Bawaslu pusat, karena saya menyurati KPU dan Bawaslu Kota Malang tidak dibalas. Yang membalas Bawaslu pusat. Jawaban intinya bahwa yang dilakukan oleh Paslon nomor urut satu adalah sudah benar. Ini yang kami uji di MK,” ungkap Erpin kepada Malang Posco Media, usai sidang kemarin.
Dalam perkara tersebut, Erpin menyampaikan pihaknya mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kota Malang No. 629 Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Kota Malang. Ini bermula dari adanya mutase pejabat yang dilakukan oleh Wahyu Hidayat sebagai Pj Wali Kota Malang pada Agustus 2024, yang tidak lama kemudian menjadi paslon Pilkada.
Menurut Erpin hal ini dianggapnya salah dan melanggar aturan yakni Surat Edaran No. 96 Bawaslu 2024 yang menyebut bahwa petahana tidak boleh melakukan rotasi jabatan enam bulan sebelumnya.
“Boleh tapi kalau orangnya mati, stroke atau mendesak. Logikanya ada seratusan pejabat yang dimutasi masa karena mati atau stroke. Enam bulan (sebelum Pilkada) mindah mindah (mutasi) itu rentan,” tambah dia.
Oleh karenanya, saat KPU membuka masa tanggapan masyarakat, atau sebelum penetapan calon kepala daerah Kota Malang, pihaknya telah bersurat kepada KPU Kota Malang maupun Bawaslu Kota Malang. Andaikan tegas, mestinya KPU Kota Malang tidak meloloskan Wahyu Hidayat menjadi paslon Pilkada.
“Tanggapan masyarakat itu kami sampaikan 16 September, tapi tidak dibalas dan dibalasnya itu oleh Bawaslu RI. Balasan Bawaslu RI, intinya yang dilakukan petahana itu tidak melanggar aturan dan dibalasnya Desember setelah Pilkada selesai. Ini yang perlu diuji,” tambah Erpin.
Sementara itu, Hakim Suhartoyo dalam sidang tersebut menyampaikan, sidang kali ini agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan atau pembacaan permohonan. Sedangkan sidang kedua untuk Pilkada Kota Malang dengan nomor registrasi No. 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 rencananya bakal digelar pada Senin (20/1) jam 8 pagi.
“Agendanya (sidang kedua) mendengarkan jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan bukti bukti yang diajukan,” jelas Suhartoyo. (ian/aim)