spot_img
Sunday, December 22, 2024
spot_img

Sepakat, Aliri Kembali Air Sumber Pitu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Drama penyegelan tandon Simpar, Desa Wiringinanom, Kecamatan Poncokusumo dan kran dari Sumber Pitu Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, akhirnya dapat dibuka setelah ada kesepakatan bersama direksi Perumda Tugu Tirta  Kota Malang dengan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang di Kantor BBWS Brantas Surabaya, Selasa (13/9) malam tadi.

Akibat penyegelan kran dan tandon itu ribuan pelanggan Perumda Tugu Tirta terdampak. Direktur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang M. Nor Muhlas menyebutkan sudah ada kesepakatan bersama dalam pertemuan di Kantor BBWS Brantas Surabaya. Penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan H Syamsul Hadi dan Direktur Utama Perumda Tugu Tirta M Nor Muhlas yang disaksikan langsung oleh para pejabat BBWS Brantas, dan Kepala Dinas PU SDA Jatim, Wakil Bupati Malang Drs Didik Gatot Subroto dan anggota DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno.

“Kesepakatan pertama, air sudah dibuka malam ini (tadi malam,red),” kata Muhlas dikonfirmasi Malang Posco Media, usai pertemuan itu.

Dijelaskannya, untuk pembayaran biaya operasional yang dituntut pihak Kabupaten Malang juga sudah disepakati bersama. Keduanya memilih untuk menunggu kepastian hukum yang akan menjadi dasar skema pembayaran yang akan dilakukan Perumda Tugu Tirta Kota Malang kepada Kabupaten Malang.

“Untuk biaya operasional pemanfaat Sumber Pitu tersebut, melalui pertemuan semalam disepakati menunggu legal opinion atau assistance dari pihak yang ditunjuk provinsi Jawa Timur yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” pungkas Muhlas singkat.

Wakil Bupati Malang Drs Didik Gatot Subroto menjelaskan sudah ada kesepakatan bersama terkait Sumber Pitu.

“Alhamdulillah, malam ini sudah ada kesepakatan. Tadi Perumda Tugu Tirta menyatakan kesiapannya membayar tunggakan dengan catatan ada legal opinion. Intinya malam ini untuk masalah Sumber Pitu sudah clear,’’ kata Didik.

Dia mengatakan dua perusahaan pengelola air ini sepakat memilih Kejaksaan Tinggi Jatim  yang menerbitkan legal opinion tersebut.

“Setelah ini tahapannya adalah Kajati akan memanggil masing-masing pengelola Sumber Pitu, untuk dilakukan wawancara tentang pengelolaan sebagai syarat diterbitkannya legal opinon. Setelah itu terbit, baru kemudian pembayaran tunggakan dapat dilakukan,’’ terangnya.

Seiring dengan sudah adanya kesepakatan tersebut, maka kran air Sumber Pitu yang sempat disegel oleh warga mulai tadi malam sudah dibuka.

“Iya tadi setelah ada kesepakatan. Kami pun sudah meminta para petani dan warga yang tergabung dalam Forum Penyelamat Sumberpitu untuk  membuka kran Sumber Pitu. Sehingga air di Sumber Pitu kembali mengalir,’’tambah politisi PDI Perjuangan itu.

Pembukaan kran air Sumberpitu ini dibenarkan oleh Koordinator Tim Advokasi Forum Penyelamat Sumber Pitu Zulham Akhmad Mubarok.

“Malam ini (tadi malam, red) kami mengkonfirmasi kepada para petani agar membuka kembali kran Sumber Pitu. Sehingga air dapat mengalir kembali,’’ ungkapnya.

Sebelumnya, Zulham sendiri sempat mengatakan jika kran air Sumber Pitu milik Perumda Tugu Tirta akan dibuka jika digratiskan. “Karena tadi sudah ada kesepakatan. Dan Perumda Tugu Tirta juga sepakat menata kembali managemen bisnis pengelolaan air Sumber Pitu, yang mana tidak semua air Sumber Pitu diambil tapi juga ada yang mengalir ke warga,’’ tambahnya.

Secara prinsip,  Zulham mengatakan pihaknya akan terus mengawal. Termasuk rencana penerbitan legal opinion, akan dikawal ketat oleh Forum Penyelamat Sumber Pitu.

“Kami akan terus kawal sampai kesepakatan ini betul-betul clear dan semua pihak menjalankan,’’ tandasnya. (ica/ira/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img