spot_img
Saturday, April 27, 2024
spot_img

Sepasang Pencuri Bobol 19 Tabung LPG

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Rumah Agus Malik, 36, di Desa Pandansari, Kecamatan Jabung dibobol dua pelaku pencurian. Dari rumah pria yang dikenal sebagai pedagang itu, pelaku mengambil 19 tabung LPG ukuran 3 kg, Senin (31/10) dini hari. Polisi berhasil mengungkap kasusnya, dan menangkap dua pelaku pencurian.

Yakni Alimin, 36, warga Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung dan Bandi, 47, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari. Mereka dibekuk anggota Opsnal Satreskrim Polres Malang di rumahnya masing – masing. “Kedua pelaku masih diperiksa intensif. Dicurigai tidak hanya sekali saja melakukan pencurian,” kata Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, kemarin.

Dijelaskan dia, korban baru mengetahui rumahnya dibobol pencuri, Senin (31/10) pagi. Sekitar pukul 05.30. Dia curiga dengan kondisi pintu belakang rumahnya yang sudah terbuka. Agus Malik mengecek dan melihat sejumlah tabung gas yang disimpan di dapur rumahnya telah hilang. Bila ditotal, dia rugi sekitar Rp 2,8 juta.

“Korban lalu melaporkan pencurian itu ke Polsek Jabung. Setelah mendapat laporan, anggota bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, anggota mendapat informasi siapa saja pelaku pencurian yang masuk ke rumah korban dan menangkap mereka di rumahnya masing – masing tanpa perlawanan,” ujar mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok itu.  

Dari hasil pemeriksaan, lanjut lulusan Akpol 2004 itu, diketahui cara pencurian yang digunakan pelaku. Yakni dengan mencongkel gerendel pintu bagian belakang rumah korban. Setelah terbuka, kedua pencuri masuk dan mengambil 19 tabung gas. Mereka juga memasukkan 19 tabung LPG ke kerangang kain atau obrok yang biasa dipakai pedagang.

Setelah itu, kabur dengan menaiki sepeda motor, Yamaha Jupiter. “Kini para pelaku beserta barang bukti tabung gas, keranjang kain dan sepeda motor Yamaha Jupiter sudah diamankan di Polsek Jabung untuk proses penyidikan lebih lanjut atau mengungkap TKP – TKP lain. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kholis. (tyo/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img