Potensinya Besar, Uber Pajak Resto Online
MALANG POSCO MEDIA- Meski belum melakukan pendataan terbaru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang akan kembali mengejar potensi pendapatan pajak dari restoran atau resto online, yang kerap disebut Ghosting Resto.
Sejak digencarkan awal tahun 2022 lalu, Bapenda Kota Malang berhasil menambah jumlah wajib pajak baru dari resto online. Jumlahnya sebanyak 900 resto.
“Jadi sampai tahun lalu ada penambahan 900-an WP (wajib pajak) baru dari ghosting resto itu,” papar Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto kemarin.
Resto-resto online yang ditarget menjadi WP ini merupakan usaha resto makanan dan minuman yang beromzet lebih dari Rp 5 juta per bulannya. Kebanyakan keberadaan ghosting resto ini dilacak dari aplikasi online atau e-commerce.
Setelah dijadikan WP maka resto online ini berkewajiban menyerahkan 10 persen dari omzetnya per bulan sebagai pajak.
Setiap pekannya, lanjut Handi, Bapenda Kota Malang bisa menemukan 20 ghosting resto baru. Yang kemudian akan didata dan ditarget menjadi WP baru.
“Tiap pekan bisa sampai 20 ghosting resto kami temukan. Jika saat didata omzetnya lebih dari Rp 5 juta per bulan maka akan langsung dijadikan wajib pajak. Jika omzet dibawah itu tidak bisa dijadikan wajib pajak,” tegas Handi
Sementara pola yang sama akan diterapkan Bapenda Kota Malang tahun ini. Pendataan ghosting resto yang terbaru akan segera dilakukan. Ia meyakini akan kembali menemukan potensi wajib pajak baru dari sistem online tersebut.
Dan hal ini menjadi tren positif bagi perekonomian warga Kota Malang. Karena memperlihatkan geliat ekonomi Kota Malang semakin tumbuh. Meski begitu kewajiban pajaknya juga harus dipenuhi.
Sementara itu jika menerapkan pola yang sama dengan tahun sebelumnya, (seperti menemukan 20 resto online tiap pekan yang beromzet Rp 5 juta per bulan) Bapenda Kota Malang berpotensi mendapatkan pendapatan pajak dari ghosting resto mencapai Rp 6,2 miliar di 2024 ini.
Untuk diketahui, sebelumnya Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus menyarankan penerapan pajak kepada layanan transportasi daring atau ojek online (ojol) dan toko daring (online shop) dilakukan melalui skema kerja sama.
Namun demikian Sandy menegaskan penerapan pajak perlu dilakukan secara hati-hati. Pasalnya, pajak tidak bisa diterapkan secara berganda, sehingga bila ingin menerapkan pajak pada layanan daring, perlu dipastikan apakah pajak sudah diterapkan pada usaha yang diperantarai oleh ojol maupun toko daring.
Sementara itu Pemkab Malang siap menerapkan arahan pemerintah pusat, terkait memaksimalkan pajak makanan yang dijual secara online. Salah satunya dengan melakukan pendataan restoran yang ada Kabupaten Malang. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menyebutkan sejauh ini Bapenda Kabupaten Malang tidak pernah membedakan terkait pungutan pajak penjualan makanan dan minuman, secara online maupun yang tidak online. Bapenda memperlakukan pungutan pajak penjualan di restoran sama. Yaitu 10 persen dari omzet.
“Pajak restoran yang saat ini dipungut adalah atas seluruh omzet penjualan bukan hanya terhadap omzet penjualan secara online,’’ katanya.
Bahkan Made juga mengaku di Kabupaten Malang tidak ada wajib pajak (WP) secara khusus melaporkan penjualan secara online. Sehingga pungutan pajak untuk restoran pun diberlakukan sama.
“Dari omzet atau penjualan makanan dan minuman inilah besaran pajak dapat diketahui, dan dibayarkan oleh wajib pajak,’’ tambahnya.
Namun demikian, Made mengatakan seiring dengan arahan dari pusat agar daerah memaksimalkan pendapatan pajak dari penjualan makanan dan minuman secara online, pihaknya pun akan bekerja lebih keras lagi.
“Karena belum ada data, maka kami akan melakukan pendataan lagi. Harapannya dengan adanya pendataan ulang nantinya berdampak pada meningkatnya pendapatan pajak dari sektor restoran untuk penjualan makanan maupun minuman,’’ tambahnya.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang ini tidak memungkiri jika ada potensi cukup besar terkait hal itu. Tapi demikian, dia juga tidak mengelak, jika banyak WP restoran yang tidak melaporkan penjualan secara online.
“Tapi tahun ini, karena sudah ada arahan itu, maka kita galakkan pendataan. Kami juga berharap kesadaran WP restoran pun tinggi untuk ini,’’ ungkap Made.
Disinggung target pajak restoran? Tahun 2024 pajak restoran untuk Kabupaten Malang ditarget Rp 15.516.593.067. “Ini total semuanya. Atau dihitung secara keseluruhan. Tidak membedakan penjualan secara langsung maupun secara online,’’ tandasnya.
Sementara itu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu telah memberlakukan pajak bagi pembelian makanan dan minuman (mamin) menggunakan jasa online. Dalam hal ini, toko online atau marketplace penyedia jasa antar makanan. Pajak mamin pada tahun 2024 ini di angka 10 persen.
Kepala Bapenda Kota Batu, Mohammad Adhim mengatakan pelaporan pajak mamin online khusus dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah sejak Februari tahun lalu dan untuk restoran dimulai bulan April 2023 lalu. Bila sebelumnya tarif pajak mamin berkisar 5 sampai 10 persen, kini pada tahun 2024 menjadi 10 persen.
“Untuk kenaikan tarif dari 5 – 10 persen menjadi 10 persen di tahun 2024 sesuai Perda (Peraturan Daerah) Nomor 4 tahun 2023,” ujarnya kepada Malang Posco Media dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1) kemarin.
Pajak mamin restoran disebut Adhim tidak semuda melapor penjualannya secara rinci antara makan di tempat dan pesan memakai aplikasi online. “Kebanyakan pelaporannya global,” sambungnya. Ditanya apakah ada klasifikasi khusus pengusaha mamin secara online yang dikenakan pajak 10 persen? Adhim menjawab tidak ada klasifikasi. (ica/ira/den/van)