MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang dilakukan Satlantas Polresta Malang Kota berdampak pada jumlah denda tilang. Dalam satu pekan, ada 259 pelanggar lalu lintas yang dikenakan sanksi denda. Di Kejaksaan Negeri Kota Malang terkumpul Rp 16 juta lebih denda tilang yang dibayarkan pelanggar Lalin.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Zuhandi melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menjelaskan, denda tilang ini dibayarkan melalui loket yang telah disediakan oleh Kejari Kota Malang. Para pelanggar ini akan mendapatkan bukti pembayaran yang digunakan untuk mengambil barang bukti yang disita petugas.
“Kami sudah menerima sebanyak Rp 16,63 juta dari 259 pelanggar. Mereka bisa membayarkan langsung melalui loket, atau transfet melalui BRIVA,” ujarnya.
Denda tilang juga bisa dibayarkan melalui bank tanpa harus datang ke loket. Dalam pengambilan barang bukti bisa lebih mudah tanpa mengantre membayar terlebih dahulu. Untuk proses pembayaran secara langsung dari pihak Kejari Kota Malang tetap membuka kesempatan tersebut. Bekerjasama dengan petugas KC BRI Kawi, loket khusus pembayaran denda tilang bisa diakses oleh masyarakat setiap Kamis.
“Kalau untuk besaran denda yang dibayarkan, Semua pelanggar dijatuhi hukuman yang nilainya variatif antara Rp 100 ribu sampai dengan Rp 250 ribu, tergantung kesalahan dari setiap pelanggar lalu lintas,” jelasnya.
Ditambahkannya, para pelangar tilang didomimasi karena tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK dan knalpot brong (tidak sesuai SNI). Mereka ditindak petugas kepolisian, selama kurun waktu Mei 2022.
“Proses pengambilan tilang ini berjalan dengan lancar, dengan tetap mematuhi prokes Covid-19. Untuk tetap waspada, untuk saling menjaga diri dan orang lain,” pungkasnya. (rex/aim)