MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Maraknya aksi pelanggaran lalu lintas, khususnya berujung pemberian bukti pelanggaran (tilang) di Kota Malang. Dalam sepekan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima denda tilang sebesar Rp 62,65 juta.
Kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto mengatakan, denda itu merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Uang yang diterima Kejari Kota Malang akan langsung masuk ke kas negara.
“Kami dalam sepekan ini menerima pembayaran denda tilang sebesar Rp 62.650.000. Nilai ini dari pembayaran sebanyak 285 pelanggar,” jelansya.
Mereka yang melanggar ini mayoritas terjaring sejak awal Oktober lalu. Mereka kebanyakan dikenakan tilang karena melanggar rambu atau aturan lalu lintas, berkendara ugal-ugalan (balap liar) dan knalpot brong.
“Untuk denda yang dijatuhkan beragam, mulai dari Rp 100 ribu hingga yang paling besar Rp 250 ribu. Dan ini dibayarkan langsung di layanan tilang Kejari Kota Malang,” sebutnya.
Di layanan tilang ini, masyarakat yang hendak membayar tilang bisa langsung datang ke Kejari Kota Malang. “Mari kita memanfaatkan layanan tilang yang tersedia, agar proses pembayaran denda tilang menjadi lebih mudah dan cepat,” kata Eko.
Melihat tingginya angka pelanggaran lalu lintas itu, Eko juga berharap agar hal ini bisa ditekan bersama. Sehingga keamanan dan keselamatan, dalam berlalu lintas.
“Mari kita taati peraturan lalu lintas agar tercipta keamanan dan keselamatan berkendara,” pungkasnya. (rex/aim)