spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Serahkan BAP Pembongkaran Stadion

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Satreskrim Polres Malang menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan ke Kejari Kabupaten Malang. Pelimpahan BAP itu, sudah dilakukan akhir Desember 2022 lalu dan tinggal menunggu penetapan P21 (sempurna) dari JPU Kejari Kabupaten Malang. 

- Advertisement -

Kanit Idik III Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa menerangkan, BAP masih tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Malang. “Penyidik masih menunggu jawaban atau petunjuk dari JPU,” terangnya. Kalau sudah dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Pelimpahan tahap dua, juga akan segera kami lakukan jika sudah ada jawaban dari JPU,” tegasnya. Choirul menegaskan, semua saksi sudah diminta keterangan. Termasuk barang bukti yang didapat, juga sudah lengkap. Seperti diberitakan, polisi menetapkan dua tersangka pembongkaran Stadion Kanjuruhan dari CV Aneka Jaya Teknik (AJT).

Kedua tersangka adalah Fernando Hasyim Ashari, 19, warga Jalan Ir. Juanda IX, Kelurahan Jodipan, Kota Malang sebagai penanggungjawab pembongkaran dan Yudi Santoso, 46, warga Jalan Tenun, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen sebagai mandor yang mengawasi para pekerja.Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. (tyo/mar)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img