MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan pembayaran uang restitusi terhadap satu korban dalam perkara kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JE) atau Ko Jul yang merupakan salah satu pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu di ruang Kejaksaan Negeri Kota Batu, Selasa (6/6) kemarin.
Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito menyampaikan bahwa restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Dalam hal ini adalah kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ko Jul terhadap siswi SMA SPI Kota Batu.
“Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI dari tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya nomor: 1003/PID.SUS 2022/PT SBY 17 November 2022 dengan amar putusan yang terdiri dari lima poin. Pertama menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan,” ujar Agus kepada Malang Posco Media.
Kemudian MA juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Ketiga menghukum terdakwa untuk membayar Restitusi kepada Korban SDS sejumlah Rp 44.744.623. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar Restitusi,” bebernya.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, lanjut dia, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan. “Namun dalam hal ini terdakwa membayar uang restitusi sesuai dengan keputusan MA. Hari ini (kemarin, red.) penyerahan diberikan langsung kepada korban SDS senilai Rp 44.744.623 dengan didampingi LPSK,” imbuh Agus.
Sementara itu ditambahkan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batu, Yogi Sudarsono SH MH, berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), nominal yang ditentukan telah diserahkan kepada korban.
“Korban menerima restitusi sebesar Rp44.744.623 sesuai perhitungan LPSK. Hari ini (kemarin, red.) telah diserahkan secara tunai kepada korban,” pungkasnya. (eri/udi)