.
Wednesday, December 11, 2024

Sering Diabaikan, Angkut Orang dengan Kendaraan Bak Terbuka Bawa Petaka

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Kecelakaan tunggal truk membawa sound system dan penumpang di Jalan Lintas Selatan (JLS) Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang membawa petaka, Sabtu (29/4). Dua korban meninggal dunia dan lainnya luka-luka. Pihak Polres Malang kembali menegaskan larangan mengangkut orang pada kendaraan bak terbuka seperti truk, karena membahayakan.

Sebelumnya, pasca kecelakaan tunggal di JLS, Sabtu (29/4), beredar sebuah video sebelum peristiwa nahas terjadi. Tampak beberapa penumpang truk yang mengangkut sound system bersiap naik usai melakukan cek sound. Hal tersebut menuai banyak komentar di media sosial karena dinilai mengabaikan keamanan.

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menekankan, personel kepolisian akan memberi teguran terhadap aktivitas tersebut. “Jika nekat dari Polsek akan turun, untuk memberikan imbauan dan juga mungkin teguran secara persuasif,” kata Taufik.

Menurut pantauan kepolisian, pelanggaran tersebut kerap terjadi dan masyarakat sering mengabaikan faktor keamanan. Hal ini sering terjadi di wilayah yang berdekatan dengan destinasi wisata pantai di Malang Selatan.

“Terus diantisipasi dan diimbau kepada masyarakat untuk tidak naik truk yang ada soundnya. Itu biasanya di jalur wisata dari arah Kepanjen maupun dari arah utara. Terutama arah ke pantai,” ujarnya.

Taufik menyebut, dua tahun lalu sempat terjadi hal serupa di jalur wisata Malang Selatan. Seorang wisawatan menaiki truk membawa sound system dan terjatuh. Meskipun, saat itu tidak memakan korban luka berat hingga meninggal dunia, pihaknya tetap melarang.

“Dua tahun yg lalu sempat viral juga, ada org jatuh dan untungnya tidak sampai terluka parah. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ucapnya.

Taufik menambahkan, dalam hal aturan pengendara bisa dikenakan sanksi karena melanggar UU No.22 tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk angkut orang di kendaraan terbuka bisa dikenai hukuman maksimal sebulan penjara atau denda Rp 250 ribu. Sementara jika dalam kondisi di bawah pengaruh minol, karena mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, terancam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009),” rincinya.(tyo/

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img