.
Sunday, December 15, 2024

Pekan Depan Dishub Kota Malang Bawa Konsep ke Kemenhub

Seriusi Transportasi BTS; Jenis Kendaraannya Masih Dibahas, Tarifnya Murah Bahkan Bisa Gratis

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Skema layanan angkutan publik massal “Buy The Service” (membeli layanan) atau disingkat BTS akan segera diterapkan di Kota Malang. Pemkot Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sudah menyusun kajiannya. Bahkan pekan depan akan diajukan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). (baca grafis)

Untuk teknis penerapan skema Buy The Service, nantinya sistem angkutan massa berupa angkutan umum biasa hingga berbentuk mini bus hingga bus dengan trayek. Diketahui  contoh penerapan skema ini seperti angkutan massal “Teman Bus” yang dimiliki Kemenhub. Yakni transportasi massal berbentuk bus yang dioperasikan dengan rute antar wilayah di dalam kota/daerah.   Yang dioperasikan tanpa pungutan biaya dari penumpang.

“Kalau di Kota Malang mungkin saja seperti itu tapi pastinya kami kaji dulu. Lebih bisa seperti nanti angkutan kota seperti mikrolet yang sekarang itu yang di upgrade ada AC nya lalu sopir angkot ada gajinya itu yang mungkin diterapkan di Kota Malang secara teknis,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang,  Widjaja Saleh Putra kepada Malang Posco Media.

Grafis

Rencananya penyediaan angkutan umum massal di Kota Malang akan dilakukan menggunakan mekanisme lelang. Bekerjasama dengan penyedia jasa transportasi atau operator.

“Di Indonesia sudah ada tiga daerah yang menerapkan. Ada di  Palembang, Solo dan Jakarta. BTS ini skema angkutan massal perkotaan dengan mekanisme pembelian oleh pemerintah kepada operator menggunakan mekanisme lelang,” kata Jaya sapaan Widjaja Saleh Putra.

Lebih lanjut Jaya menjelaskan pemerintah akan menyediakan anggaran khusus untuk membeli layanan kepada operator dengan sistem lelang yang didasarkan pada Standar Pelayanan Minimum (SPM). Atau Quality Licensing.

Guna memenuhi aspek-aspek yang dibutuhkan dalam transportasi massal. Yakni aspek kenyamanan, keselamatan, keterjangkauan, kesetaraan serta memenuhi aspek kesehatan.

“Dengan sistem lelang maka penyedia jasa transportasi yang memiliki badan hukum resmi seperti misalnya kalau di Kota Malang kan tergabung di koperasi, bisa lewat badan usaha yang kompetensi di bidang transportasi, mereka bisa ikut lelang,” papar Jaya.

Jika menjadi pemenang lelang, pemerintah akan “membeli” layanan itu. Dan dengan itu operator akan menjalankan layanan jasa angkutan massal sesuai  spek dan kebutuhan yang disyaratkan oleh Pemkot Malang berdasarkan kontrak.

Dengan sistem BTS ini maka biaya operasional dari angkutan massal  akan disubsidi 100 persen. Artinya, lanjut Jaya, nantinya biaya angkutan bisa sangat murah atau bahkan bisa gratis.

“Nah dengan dibeli itu maka akan ada subsidi. Biaya operasionalnya ditanggung, jadi nanti tarif untuk angkutan massal ini bisa saja misal yang biasanya Rp 5 ribu jadi Rp 2 ribu saja. Atau bahkan bisa ndak bayar. Di Solo, angkutan umumnya ada yang tidak bayar karena pakai skema BTS ini,” tegas mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Malang ini.

Jaya mengatakan saat ini pihaknya tengah menyempurnakan kajian dan alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk penerapan BTS. Tidak butuh waktu lama, Pemkot Malang juga sudah menjadwalkan pertemuan dengan Kemenhub.

Ditegaskan Jaya, pihaknya akan mengajukan proposal penerapan BTS di Kota Malang ini ke Kemenhub  pada   20 Juni 2024 mendatang.

Penerapan BTS ini bisa diterapkan dengan bantuan pembiayaan dari pemerintah pusat. Meski begitu Jaya belum mau membeberkan berapa kebutuhan anggaran yang dibutuhkan Kota Malang agar Layanan Angkutan BTS bisa diterapkan di Kota Malang.

Skema BTS ini diyakini bisa menekan angka kemacetan di Kota Malang karena bertambahnya opsi-opsi layanan angkutan publik. Yang biayanya bisa lebih murah dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan pemerintah dan ter upgrade (meningkat). Juga manfaat peningkatan perputaran ekonomi warga.

Menanggapi wacana ini, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang M Fathol Arifin mengatakan meskipun pihaknya hingga kemarin belum mendapatkan informasi detail mengenai penerapan skema layanan angkutan BTS dari Pemkot Malang, Komisi C tetap mendukung wacana tersebut bisa diterapkan di Kota Malang.

“Memang kami belum tahu detail kajian skema ini. Tapi saya pernah tahu kalau skema ini sudah diterapkan di Solo. Dan memang ada efek baik untuk sistem transportasi publik di sana. Prinsipnya kami mendukung jika memang itu lebih meningkatkan pelayanan transportasi massal di Kota Malang. Apalagi macetnya Kota Malang sudah seperti itu,” tegas Fathol.

Dia meminta Pemkot Malang serius  untuk bisa merealisasikan skema baru peningkatan sistem transportsi massal publik di Kota Malang. Namun  tidak melupakan aspek kesejahteraan pelaku transportasi yang ada sekarang di Kota Malang. (ica/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img