MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pengelolaan masalah aset, saat ini juga menjadi salah satu indikator dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK. Tentunya hal tersebut menjadi perhatian penuh Pemkot Batu.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu Eny Rachyuningsih mengatakan untuk jumlah aset milik Pemkot Batu mencapai 874 bidang. Total aset tersebut terbagi atas 280 bidang tanah dan 579 bidang tanah jalan.
“Dari total 280 bidang tanah telah dihibahkan 10 bidang. Sedangkan 270 bidang sisanya yang telah disertifikasi hingga 2024 sejumlah 172 bidang, 19 bidang masih diproses BPN dan 79 masih belum diproses,” ujar Eny kepada Malang Posco Media, Jumat (10/10) kemarin.
Kemudian untuk bidang jalan jumlah mencapai 579 bidang. Dengan keterangan 73 bidang telah disertifikasi, 88 bidang masih berproses di BPN dan 418 bidang masih belum diproses. Selanjutnya untuk bidang PSU ada 15 bidang yang sedang diproses BPN.
“Secara keseluruhan dari jumlah aset milik Pemkot Batu mencapai 874 Bidang Milik Daerah (BMD) tersebut memiliki nilai neraca Rp 1,3 triliun. Setiap tahun BMD akan terjadi kenaikan karena semakin banyak PSU telah diserahkan oleh pengembang ke Pemkot Batu,” beber mantan KaDindik ini.
Pada tanggal 20 Juni 2003, Pemkab Malang menyerahkan SK Bupati Malang Nomor 43 Tahun 2003 tentang Penyerahan Barang Milik/ Kekayaan Pemerintah Kabupaten Malang yang Berada di Kota Batu kepada Pemkot Batu.
“Berdasarkan SK tersebut terdapat 160 lokasi aset tanah dan bangunan dengan luas 6.146.204,80 m2 yang diserahkan kepada Pemkot Batu. Terdiri 6 lokasi dengan total luas 205.380 m2 sudah bersertifikat dan 154 lokasi dengan total luas 5.940.824,80 m2 belum bersertifikat,” ungkapnya.
Aset tanah dan bangunan yang diserahkan kepada Pemkot Batu berdasarkan SK Bupati No. 43 Tahun 2003 dalam bentuk “gelondongan.” Sehingga masih diperlukan verifikasi oleh tim aset BKAD untuk disesuaikan dengan lokasi tanah.
“Berdasarkan SK Bupati No.43 Tahun 2003, jumlah aset tanah dan bangunan yang diserahkan sebanyak 160 lokasi. Kemudian setelah dilakukan verifikasi oleh tim aset BKAD menjadi 251 lokasi sampai dengan awal tahun 2025. Akan tetapi pada saat penyerahan aset tanah dan bangunan berdasarkan SK Bupati No.43 Tahun 2003 tidak disertai dengan data pendukung,” tandasnya.(eri/lim)