spot_img
Friday, June 20, 2025
spot_img

TADARUS

Sertifikat Nikah di AS, Apakah Bisa Didaftarkan ke KUA

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Oleh : Gus H. Achmad Shampton, M.Ag
Kepala Kemenag Kota Malang

TANYA: Salam, kami menikah di Washington, D.C. disana catatan sipil tidak mewajibkan adanya saksi atau petugas untuk pengambilan sumpah, cukup pasangan tersebut saling mengucapkan janji. Setelah semua persyaratan telah dipenuhi, kami dapat memperoleh sertifikat pernikahan resmi (marriage certificate) sebagai bukti keabsahan pernikahan mereka. Pertanyaan saya, bisakah saya mendaftarkan pernikahan saya di KUA? Surat keterangan dari Kedutaan Besar Indonesia juga sudah saya bawa.

Marrie +628111432xxxx

JAWAB: Wa’alaikumussalam. Kantor Urusan Agama (KUA) disamping memberikan layanan administrasi pencatatan nikah juga diwajibkan untuk memastikan nikah yang dicatat ini sah secara agama Islam. Karena itu, pencatatan nikah oleh KUA hanyalah untuk pernikahan yang proses pernikahannya dibenarkan secara agama berdasar UU 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Secara Islam yang ditegaskan dalam PMA 30 Tahun 2024 pasal 1 ayat satu disebutkan Pernikahan adalah perkawinan bagi mereka yang beragama Islam. Artinya, KUA hanya bisa mencatat pernikahan sesama muslim, bukan pernikahan beda agama, atau sesama agama non Islam.

Pada pasal 10 PMA 30 Tahun 2024 ayat satu dinyatakan:  Akad nikah dinyatakan sah jika memenuhi rukun nikah. Pada ayat dua dinyatakan: Rukun nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. calon suami; b. calon istri; c. wali nikah; d. dua orang saksi; dan e. ijab kabul.

Berdasar pasal ini, pernikahan anda bisa dicatatkan ke KUA dalam blangko Nikah Luar Negeri bila memenuhi pasal 10 PMA 30 Tahun 2024 dan selaras dengan pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974. Dalam hal persyaratan administrasi sudah memenuhi syarat dengan membawa sertifikat nikah dari catatan sipil Amerika Serikat dan Surat Keterangan dari KBRI, pencatatannya belum bisa dilakukan bila pernikahan yang ada belum ditegaskan dengan kehadiran wali nikah dan saksi. Bila hanya masing-masing catin mengikat janji, maka hal ini tidak dapat dilakukan. Karena tidak sesuai dengan syariat Islam.

Bila wali nikah ada di Indonesia, dan persyaratan rukun nikah bisa dipenuhkan. Maka anda bisa minta tolong KUA untuk menyaksikan pernikahan ulang oleh wali nikah dan dihadiri oleh para saksi-saksi. Setelah memastikan keabsahan pernikahan telah sesuai secara agama, KUA dapat memberikan layanan pencatatan nikah luar negeri dengan melampirkan persyaratan administratif yang ada.

Kondisi ini bisa dilakukan bila suami dan isteri belum dikaruniai anak. Bila yang bersangkutan sudah memiliki anak, maka sebaiknya melakukan mengajukan itsbat nikah ke pengadilan agama, untuk dilihat apakah pengadilan agama mengesahkan, ataukah memerintahkan dilakukan pernikahan ulang. Bila pengadilan agama memerintahkan pernikahan ulang, anda juga dapat mengajukan permohonan penetapan anak setelah dilakukan pernikahan ulang. Bila permohonan penetapan anak ditolak oleh pengadilan agama, maka anak yang ada hanya bisa dinasabkan kepada ibu saja, dengan catatan di akta kelahiran anak seorang ibu. semoga dipahami, Wallahu a’lam. (*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

RP8888