MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Isa Kristina, 43, warga Desa Karangwidoro Kecamatan Dau Kabupaten Malang, menggugat pemilik KSU Unggul Makmur, GY alias Gunadi, ke Pengadilan Negeri Kelas IIB (PN) Kepanjen terkait sengketa sertifikat tanah buntut dari penahanan yang dilakukan pihak koperasi, sementara nilai hutang tetap tak berkurang.
Anak Isa Kristina, Maya Tri Utami yang didampingi kuasa hukumnya Hisyam Fakhrul Ulum, mengajukan gugatan terkait kepemilikan tanah dan bangunan rumah yang menjadi jaminan utang mendiang suaminya, Solikin.
“Bahwa objek perkara ini milik penggugat yang menikah dengan Solikin sejak tahun 2001,” jelas Hisyam kepada Malang Posco Media.
Dalam gugatan ini, selain Gunadi sebagai tergugat I, KSU Unggul Makmur tempat Solikin berutang juga menjadi tergugat II.
Menurut Hisyam, pada tahun 2016, Solikin meminjam uang sebesar Rp700 juta dari koperasi tersebut dengan jaminan tanah dan rumah miliknya.
“Sebagai bagian dari perjanjian, hak tanggungan sebesar Rp875 juta diberikan kepada tergugat I, Gunadi, dan koperasi. Kami sudah melakukan sidang perdana dengan pemeriksaan gugatan di PN Kepanjen, Rabu (12/3) lalu,” lanjutnya.
Namun, setelah menandatangani akta pengakuan utang pada Juni 2016, Solikin dan istrinya tidak diberikan salinan dokumen tersebut oleh notaris dan pihak koperasi. “Ini menjadi kejanggalan, karena seharusnya mereka mendapatkan salinan sebagai bukti hukum,” kata Hisyam.
Selama periode 2016-2018, Solikin rutin membayar bunga pinjaman sebesar Rp50 juta per bulan selama 30 bulan. Hingga akhirnya ia melunasi sebesar Rp1,3 miliar. “Namun, meskipun pembayaran telah dilakukan, sertifikat tanah milik penggugat dengan SHM Nomor 1142/Desa Karangwidoro tetap ditahan oleh koperasi,” beber Hisyam.
Akibat tekanan psikologis yang berkepanjangan, Solikin jatuh sakit dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang pada tahun 2019.
“Pak Solikin mengalami kegagalan pernapasan dan syok septik hingga akhirnya meninggal dunia,” pungkas Hisyam.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait gugatan ini, Gunadi tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapat jawaban. (rex/jon)