Dinas Perhubungan Kota Malang kembali melakukan penderekan mobil. Kali ini sebuah mobil berjenis sedan di Kayutangan, Sabtu (9/9) harus diderek petugas karena mengganggu dan menyalani aturan.
“Ini bukan parkir lagi, tapi penertiban kendaraan. Kalau parkir ada waktu yang ditentukan, lha ini waktunya sudah nggak ada, nggak dijaga dan nggak memindah. Seingat saya hampir setahun ada disini,” terang Kepala Dinas Perhubungan Widjaja Saleh Putra kepada Malang Posco Media.
Karena setahun sudah tidak dipindahkan, praktis mobil ini tentu akan menggangu ketertiban parkir. Maka dari itu mobil itu pun kemudian diderek untuk ditempatkan di Jalan Majapahit, tepatnya di eks lahan kantor DLH. Menurut informasi, pemilik mobil tersebut masih merupakan warga setempat.
“Kata pemiliknya rusak ini mobilnya, ditinggal di jalanan. Ini kan gak bagus. Jadi kita bantu untuk memindahkan, supaya tidak mengganggu,” tukasnya.
Penderekan mobil ini menjadi kali kedua yang dilakukan di Kayutangan. Sebelumnya Dishub juga telah beberapa kali melakukan derek mobil di berbagai titik lokasi di Kota Malang. Meski mobil dilakukan penderekan, pemilik masih diberi kesempatan untuk mengambil.
“Kalau pemiliknya ingin mengambil kembali ya silahkan, nanti menemui kita Dishub atau yang menjaga di situ dengan menunjukkan bukti kepemilikannya,” tutupnya. (ian/jon)