spot_img
Thursday, June 26, 2025
spot_img

Setahun Merasa Aman, Perampas HP Diciduk

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Merasa aman selama setahun usai merampas HP, Aries Wibowo, 32, warga Dusun Wonorejo, Desa Wates, Kediri tidak nenyangka dia akan diciduk polisi anggota Polres Batu.

Ia pun kini mendekam di sel milik Polres Batu. Pelaku dilaporkan Desi, 29, warga Desa Pujon Kidul, Pujon, Kamis, 23 Mei 2024 lalu usai terlibat kecelakaan ringan di Jalan Abdul Manan Wijaya, Desa Pandesari, Pujon.

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, peristiwa perampasan berawal ketika korban yang dibonceng Deangga, 23, adik kandungnya naik motor melaju dari arah Pasar Pujon ke Timur.

Namun di tengah jalan, Deangga tak sengaja menabrak mobil Toyota Agya berwarna oranye yang disopiri pelaku. Setelah kecelakaan, Aries turun dari mobil turun dan meminta kerugian.

Korban yang tidak membawa uang, lantas mengajak menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan di Cafe Sawah. Sayangnya, ajakan itu ditolak. Aries justru merampas ponsel milik korban sebagai bentuk ganti rugi, lalu pergi meninggalkan lokasi.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu. Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Kepada wartawan, pria yang pernah menjadi Kapolsek Wajak tersebut mengaku masih memeriksa pelaku secara intensif. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” jelasnya.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke polisi jika mengalami tindak kriminalitas.

“Benar, pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan anggota,” ujarnya. Dia menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas aksi premanisme dan perampasan yang meresahkan masyarakat.

“Segera laporkan jika melihat atau mengalami aksi kekerasan atau perampasan. Kami siap memberi perlindungan. Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan hotline Polri 110 untuk melapor dengan cepat,” tegasnya. (eri/mar/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img