spot_img
Monday, December 23, 2024
spot_img

Setahun Rp 3 M Bermasalah di Desa

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Pemerintahan desa rawan kasus korupsi dan salah urus uang negara. Seperti yang terjadi di Kabupaten Malang. Sepanjang tahun 2021 terdapat masalah pengelolaan anggaran desa hingga Rp 3 miliar.

Akibatnya kades dan perangkat desa diwajibkan mengembalikan uang negara. Dari total Rp 3 miliar, 80 persen di antaranya sudah dikembalikan. Sedangkan selebihnya sedang dalam proses.

Jika tak dikembalikan maka terancam jadi masalah hukum. Salah satu contohnya seperti yang dialami  Kepala Desa (kades) Kalipare Kecamatan Kalipare Sutikno. Seperti diberitakan sebelumnya, Sutikno ditahan Polres Malang. Penyebabnya karena diduga korupsi Dana Desa (DD) yang merugikan negara hingga Rp 423,8 juta. Ia tak mampu kembalikan uang sebanyak itu hingga akhirnya ditetapkan jadi tersangka.

Masalah pengelolaan uang negara hingga Rp 3 miliar oleh perangkat desa itu  merupakan hasil audit Inspektorat Pemkab Malang tahun 2021 lalu.  Itu merupakan akumulasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan aset desa. Contohnya tanah kas desa yang disewakan untuk keperluan pribadi.

“Dalam setahun, setiap kecamatan ada dua sampai tiga desa yang diperiksa. Di tahun 2021 lalu menjadi catatan penting potensi penyalahgunaannya mencapai Rp 3 miliar,” jelas Inspektur Pemkab Malang Tridiyah Maistuti.

Dari hasil temuan tersebut diberikan rekomendasi kepada pemerintah desa. Isi rekomendasi harus kembalikan dana ke kas desa. Pengembalian dana bertujuan agar ada perbaikan tata kelola keuangan desa.

Potensi penyelewengan banyak terjadi pada proses rancangan hingga hingga pertanggungjawaban  APBDes. “Audit berbasis resiko. Prosesnya butuh waktu karena dalam pemeriksaan ada pertimbangan jumlah desa yang banyak. Sementara tenaga audit terbatas. Selama ini banyak yang memang transparan dalam anggaran namun belum tentu dalam pertanggungjawaban,” jelasnya.

Batas waktu pengembalian ke kas desa, kata Tridiyah, selama 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) diserahkan. Di tahun 2021 masalah yang muncul di antaranya karena kelalaian. Seperti kelebihan biaya, hingga pajak yang belum disetorkan.

Setelah dikembalikan dan dilihat sudah klir, maka Inspektorat menerbitkan laporan hasil pemeriksaan dengan beragam catatan. Tridiyah menyebut hasil pemeriksaan tahun 2021, 80 persen rekomendasi pengembalian akibat penyalahgunaan sudah disetor ke kas desa.

Dari hasil temuan setahun itu, Tridiyah berharap pemerintah desa semakin hati-hati mengelola keuangan. Sebab banyak pelanggaran karena tidak sadar lantaran tak  sesuai prosedur. Salah satunya mengenai guna usaha tanah kas desa.

“Tanah kas desa tidak boleh digunakan untuk pribadi.  Harus kembali ke APBDes jika dijadikan guna usaha. Harus dikembalikan dulu nanti baru diambil kebermanfaatannya bahkan bisa untuk tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat, besarannya diatur di perbup,” ungkapnya.

Di tahun 2022 ini Inspektorat juga memeriksa 60 desa selain yang telah diperiksa pada tahun 2021 lalu. “Kalau dihitung dana desa masing-masing Rp 1,2 miliar ada 60 desa saja maka lebih dari Rp 70 miliar uang berputar,” tambahnya.

Tridiyah menyebut pemeriksaan dimulai Mei lalu. Sedangkan LHP dan rekomendasi dugaan penyelewengan tahun 2021 sudah  rampung pada akhir bulan Februari lalu.

“Jika dalam 60 hari sejak LHP tidak dikembalikan, bisa jadi akan ada permasalahan hukum atau jadi temuan. Atau tidak segera menyetorkan sampai batas waktu nanti tergantung aparat penegak hukum. Ranahnya sudah beda institusi kalau tindaklanjutnya,” tuturnya.

Di lain sisi, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang  Suwadji mengatakan pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap kepala desa setiap tahunnya. Dari sebanyak 378 kepala desa diakuinya masih banyak yang kerap tak memahami persoalan yang rawan masalah hukum karena melanggar aturan mengenai dana desa hingga aset desa. Ia membenarkan bahwa beberapa di antaranya aset desa yang disewakan seperti halnya tanah desa terkadang masih menjadi masalah karena masuk kantong pribadi oknum aparat desa.

Suwadji meminta camat di masing-masing wilayah makin mawas. Terutama tindak tanduk oknum aparat desa. “Peran camat sangat penting untuk turut mencegah dan mengawasi. Pembinaan sudah dilakukan artinya jangan sampai terjadi penyimpangan,” kata Suwadji.

Kerap terjadi  adalah ketidaktahuan kepala desa hingga potensi kesengajaan oknum tertentu.  “Mulai penyusunan RAB dan yang ada di lapangam harus sesuai, sampai pertanggungjawaban sesuai prosedur. Kalau ada pelanggaran prosedur dari desa-desa bisa jadi karena kesengajaan oknum,” pungkasnya. (tyo/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img