MALANG POSCO MEDIA-Hari pertama masa tenang Pemilu 2024 di Malang Raya, Minggu (11/2) kemarin diisi bersih-bersih Alat Peraga Kampanye (APK). Rencananya ASN dikerahkan bersihkan APK, Senin (12/2) hari ini. Selama masa tenang dilarang keras kampanye.
Di Kota Malang, bersih-bersih APK dimotori oleh Satpol PP dan Bawaslu Kota Malang, didampingi aparat penegak hukum melakukan pembongkaran APK di berbagai lokasi.
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bahkan ikut turun tangan. Wahyu mengatakan peran Pemkot Malang membantu Bawaslu Kota Malang. Khususnya, dalam penertiban APK yang tersebar di penjuru Kota Malang.
“Kami di sini mem-back up tugas Bawaslu. Kami akan berkeliling Kota Malang. Besok (hari ini, red) kami juga akan mengerahkan ASN di tingkat kecamatan dan kelurahan, untuk membantu penertiban di wilayahnya,” sebutnya.
Selain petugas yang sudah disiapkan, masyarakat yang menemukan APK berserakan boleh menertibkan sendiri. Pasalnya, ini memang sudah masa di mana bebas kampanye, termasuk melalui APK.
“Masyarakat boleh menertibkan sendiri. Ini di momen pesta demokrasi, sebelumnya juga tidak jauh berbeda. Jadi kami bisa mendorong untuk kesadaran masing-masing, bisa mengikuti aturan yang berlaku,” jelas Wahyu.
Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan penertiban APK dilakukan serentak di lima kecamatan. Ada beberapa tim yang disebar secara merata di Kota Malang.
“Di samping lima wilayah itu, kami juga ada tim khusus. Kami ada tim crane, yang khusus mengambil APK yang melekat di reklame tetap. Seperti billboard, bando jalan dan sebagainya,” jelasnya.
Beberapa titik yang disasar seperti di Kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Bandung, Jalan Semeru, Jalan Ahmad Yani hingga kawasan Stadion Gajayana. Selain itu, beberapa petugas dan masyarakat juga ikut aktif menertibkan APK di kawasannya masing-masing.
“Harapan saya, semua partai politik terlibat membersihkan APK masing-masing. Menyimpan atau apapun yang dilakukan,” sebutnya.
Saat ini sudah kurang lebih 1.000 APK ditertibkan petugas gabungan. “Kami juga menyasar khususnya di jalan-jalan protokol, yang selama ini mengganggu keindahan dan estetika lingkungan,” ujar Heru.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Malang Moch. Arifudin mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan perangkat setempat. Pihaknya telah berkomunikasi dengan Panwascam dan jajarannya, terkait penertiban APK.
“Kami melaksanakan dalam dua waktu, yakni pagi sampai sore. Dan malam sekitar pukul 19.00 sampai 03.00 pagi,” terangnya.
Dalam masa tenang ini, yang paling diawasi tidak terbatas pada APK yang belum ditertibkan. Melainkan adanya aktivitas kampanye. Karena apabila hal ini dilakukan, maka akan masuk dalam tindakan Pidana Pemilu.
“Fokus kami aktivitas kampanye. Ini yang perlu diawasi oleh semua pihak, dan menjadi hal yang paling penting kami awasi,” jelasnya.
Di Kabupaten Malang juga bersih-bersih APK.
Pembersihan dilakukan langsung oleh KPU Kabupaten Malang.
“Pelaksanaan pembersihan APK di wilayah Kabupaten Malang dikonsolidasikan secara serentak dan bersama melibatkan Peserta Pemilu, Satpol PP, kepolisian, dan Bawaslu,’’ kata komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.
Dia menyebutkan KPU Kabupaten Malang bergerak melakukan pembersihan mulai pukul 00.00 WIB. Dimulai dengan pembersihan APK yang difasilitasi KPU. “Kami mulai dari pelepasan APK fasilitasi KPU Kabupaten Malang di Jalur Lintas Barat di Kecamatan Kepanjen. Berikutnya akan dilakukan pembersihan APK di sepanjang jalan protokol di Kabupaten Malang,’’ tambahnya.
Mahardika mengatakan sebelumnya telah mengedarkan surat kepada badan adhoc penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan untuk menjalankan kegiatan serupa. Ini dilakukan untuk koordinasi dengan pihak terkait di setiap tingkatan untuk melakukan pembersihan APK saat memasuki masa tenang.
“Pembersihan APK ini akan dilakukan sampai H-1. Yang pasti H-1 pemungutan suara, tidak ada APK yang bertebaran,’’ urai Dika, sapaan akrab Marhaendra Pramudya Mahardika.
Dika juga mengatakan selama masa tenang Pemilu 2024 aturannya sudah jelas. Peserta pemilu tidak boleh melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
“Masa tenang berlaku selama 3 hari mulai 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024. Selama hari itu peserta pemilu tidak boleh melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,’’ katanya.
Tidak terkecuali dengan media sosial, dikatakan Mahardika peserta pemilu harus melakukan penutupan akun resmi media sosial yang digunakan kampanye. Dan APK wajib dibersihkan selama masa tenang.
“Untuk pengawasan media sosial ranahnya ada di Bawaslu,’’ ungkap Mahardika.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M Wahyudi mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan selama masa tenang Pemilu. Pihaknya tidak segan menindak jika ditemukan peserta pemilu yang bandel atau melakukan kegiatan kampanye selama masa tenang.
“Terus melakukan pemantauan. Melalui Panwascam kami turun langsung melakukan pengawasan. Jika ditemukan ada peserta pemilu yang bandel atau tetap melaksanakan kampanye, kami tidak segan melakukan penindakan,’’ tandasnya.
Begitu juga di Kota Batu menggelar “Kerja Bakti Pemilu” di masa tenang. Kegiatan ini melibatkan Bawaslu, Panwaslucam se Kota Batu, Pengawas Desa Kelurahan, Pengawas TPS, Satpol PP, Dishub, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa di seluruh Kota Batu.
Berdasarkan pantauan, Jalan Ir Soekarno, Jalan Pattimura, Jalan Dewi Sartika, dan Jalan Sultan Agung telah bersih dari APK. Jalan-jalan protokol maupun jalan utama di kecamatan dan kelurahan atau desa, rata-rata sudah dibersihkan.
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto menjelaskan pembersihan APK sebetulnya tanggung jawab peserta Pemilu 2024. Namun, jajaran penyelenggara pemilu mulai dari KPU, Bawaslu, dan Pemkot Batu terutama Satpol PP Kota Batu hingga lingkungan adhoc turut serta melakukan pembersihan.
“Secara undang-undang harusnya dibersihkan oleh peserta pemilu seperti partai politik, calon legislatif, dan tentunya LO paslon capres dan cawapres. Namun, kami dari jajaran penyelenggara pemilu bersama teman-teman adhoc, PPK maupun PPS berkoordinasi langsung sesuai tingkatannya untuk turut serta melakukan pembersihan APK,” papar Heru kepada Malang Posco Media.
Teknis pembersihan APK dilakukan dengan dicopot. Setelah itu, dikumpulkan di Kantor Satpol PP dan di Kantor Bawaslu Kota Batu. Bila masyarakat atau parpol membutuhkan, kata Heru, dapat diambil. Namun, bila tidak ada yang membutuhkan akan dimusnahkan.
“Di Kota Batu sendiri bersepakat untuk dikumpulkan dan dipersilakan juga bagi yang membutuhkan APK. Kalau tidak akan dimusnahkan,” kata dia.
Total ada 180 petugas gabungan yang tersebar di setiap wilayah Kota Batu melakukan pembersihan sejak Minggu dini hari kemarin. Ditarget APK bersih maksimal Selasa (13/2).
“Kami kumpul di KPU kemudian bergerak pada pukul 00:00 WIB. Target bersih semua APK maksimal H-1 pemilihan harus sudah tidak ada lagi yang terpasang,” sambung Heru.
Dilanjutkannya, pada masa tenang kampanye terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu. “Pada masa tenang ini tidak boleh aktivitas kampanye baik dari media sosial maupun media lainnya. Tidak boleh melakukan hajatan untuk mengarahkan pemilih, dan tidak boleh membuat kegiatan massa untuk kepentingan elektoral,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto menjelaskan kampanye apapun metodenya, mulai pertemuan terbatas, pasang APK ataupun APS tidak boleh dilakukan saat masa tenang kampanye. Kegiatan parpol, sambungnya, harus di kantor mereka masing-masing. Sedangkan di luar itu tidak diperkenankan memasang atribut atau menggelar konvoi.
“Kami cegah kalau ada yang nekat maka masuk pelanggaran pidana pemilu karena kampanye di luar jadwal,” ujar Supriyanto saat ditanya sanksi bila ada yang melanggar hal tersebut.
Ia menambahkan selama masa kampanye, sedikitnya 1.200 APK peserta pemilu telah ditertibkan hingga kemarin siang.
Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono menambahkan bila peserta pemilu juga terlibat dalam pembersihan kampanye. “Banyak yang menurunkan (APK). Mulai dari partai politik, Bawaslu, KPU, dan Pemda,” tambahnya. (rex/ira/den/eri/van)