MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sejumlah sekolah terutama di tingkat SMP dalam waktu dekat akan memasuki masa kelulusan. Disusul kemudian kelulusan tingkat SD. Menjelang momen musim wisuda tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana menyampaikan pihaknya tidak ingin ada lagi persoalan mengenai wisuda.
Pasalnya, beberapa waktu lalu, wisuda ini menjadi perbincangan hangat di berbagai tempat lantaran banyak yang tidak bisa ikut wisuda. Selain itu, juga banyak yang tidak setuju adanya wisuda. Apalagi, dalam pelaksanaannya membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan hanya memberatkan orang tua. Oleh karena itu, Suwarjana menyampaikan bahwa pihaknya tidak mewajibkan wisuda di Kota Malang.
“Masyarakat, wali siswa, jangan khawatir. Sekarang yang marak di luaran itu masalah wisuda. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang tidak melarang maupun tidak menganjurkan wisuda,” tegas Suwarjana, kemarin.
Bahkan, lanjut Suwarjana, ia menekankan dari pihak sekolah sepenuhnya tidak akan ikut menentukan adanya wisuda. Ia meminta agar para guru tidak ikut andil dalam penentuannya.
“Wisuda kami serahkan sepenuhnya kepada wali siswa. Sekolah tidak boleh cawe-cawe. Kalau mau ada wisuda monggo, tapi yang menangani adalah wali siswa dan komite sekolah,” tambah Suwarjana.
Ia tidak memungkiri pelaksanaan wisuda tentu akan memunculkan biaya. Ia juga tidak ingin momen seperti ini jadi celah untuk terjadinya pungutan. Maka dari itu, seluruh biaya harus dipikirkan sepenuhnya oleh kesepakatan wali siswa maupun komite sekolah.
“Bagaimana seandainya jika dalam satu sekolah ada dua atau tiga wali murid yang tidak mampu? Harus bebas (beban biaya) dan harus tetap ikut wisuda. Karena prinsip kami dalam satu sekolahan, satu wisuda semua harus ikut wisuda. Kalau satu tidak ikut, maka semua tidak usah wisuda. Itu prinsip kami,” tuturnya.
Tidak wajibnya wisuda ini pun sejalan dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pada tahun kemarin. Tepatnya seperti yang tercantum di Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudrsitek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam edaran itu menegaskan bahwa kegiatan wisuda bagi peserta didik yang telah lulus bukanlah sebuah kewajiban. Oleh karena itu, bagi Suwarjana, pihaknya lebih memprioritaskan kegiatan yang sifatnya lebih kepada kegiatan belajar mengajar. Termasuk adalah peningkatan kualitas SDM guru.
“Yang jelas penekanan kami tetap semangat. Tolong teman-teman guru untuk melaksanakan sesuai dengan tupoksinya saja,” tandasnya. (ian/van)