MALANG POSCO MEDIA – KPU Kabupaten Malang siap menghadapi gugatan pasangan calon kepala daerah nomor urut 2 H Gunawan HS-dr Umar Usman (GUS) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini KPU pun telah menyiapkan materi-materi terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Malang tahun 2024 yang dimohonkan oleh GUS.
“Seperti yang kami sampaikan kemarin (Senin, red), kami siap menghadapi gugatan yang dilayangkan. Saat ini kami juga menyiapkan materi-materi sesuai dengan poin-poin gugatan,’’ kata komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.
Dia menyebutkan, dalam lembar permohonan yang disampaikan pemohon, poin gugatannya diantaranya adalah keterlibatan ASN dan kepala desa dalam kampanye calon tertentu. Selain itu masuk dalam poin gugatan adalah keterlibatan anak di bawah umur saat kampanye.
“Poin-poin gugatan yang kami pelajari ini hampir semuanya mengarah pada pelanggaran kampanye. Sekalipun kami dalam gugatan tersebut sebagai termohon, kami pun akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu,’’ tambah Dika.
Dia menjelaskan, secara proses mulai dari awal tahapan Pilkada sampai dengan penetapan hasil, semuanya telah digelar sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Tapi sekali lagi, kami selaku penyelenggara Pilkada tidak bisa melarang siapapun untuk menggugat. Siapapun calonnya boleh melayangkan gugatan. Kami sendiri sangat siap. Tetap kami hadapi, tentunya kami pun menyiapkan beragam materi sesuai dengan permohonan gugatan yang diajukan,’’ ucapnya.
Pria yang juga menjabat sebagai ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia ini mengatakan terkait gugatan yang dilayangkan pemohon, pihaknya juga menunggu jadwal dari MK.
Seperti diketahui, hasil perolehan suara Pilkada Kabupaten Malang 2024. Paslon M Sanusi-Lathifah Shohib (No.1) tercatat memperoleh 782.356 suara. Sedangkan untuk paslon Gunawan HS-dr Umar Usman (No. 2) meraih perolehan suara sebanyak 399.144 orang.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M Wahyudi juga mengaku siap menghadapi gugatan GUS ke MK. Wahyudi menyebutkan meskipun Bawaslu bukan sebagai termohon, namun pihaknya tetap menyiapkan diri menghadapi gugatan yang diajukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2 tersebut.
“Bawaslu ini sebagai pihak terkait. Termohon dalam gugatan adalah KPU Kabupaten Malang. Dalam hal ini jika kami dipanggil untuk menjadi saksi atau apapun itu, kami menyampaikan hasil pengawasan kami selama periode penyelenggaraan Pilkada,’’ katanya.
Sama seperti Dika, Wahyudi mengatakan selama penyelenggaraan Pilkada, pihaknya telah menjalankan pengawasan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. “Jika ada laporan pelanggaran, atau temuan pelanggaran kampanye, kami pun memproses. Sesuai aturan kami malkukan pengkajian dulu 1×24 jam, kemudian rapat dengan Gakumdu. Jika dalam rapat itu ditemukan adanya unsur pidana, maka prosesnya pun ditangani Polisi atau Kejaksaan. Tapi jika tidak ditemukan unsur pidana, maka kami akan mengenakan pelanggaran administratifnya. Itu sudah kami lakukan,’’ ucapnya.
Wahyudi pun juga mengatakan GUS tidak hanya menggugat ke MK, tapi juga membuat laporan ke Bawaslu. Laporan itu dilakukan tim GUS Senin (9/12) lalu. Ada 11 materi laporan yang diajukan oleh tim GUS.
“Ya kami terima kemarin laporannya. Kami langsung melakukan kajian terkait apakah materi yang dialporkan itu memenuhi syarat formil ataupun materiil. Jika tidak memenuhi syarat, kami akan menginformasikan kepada pemohon agar dilengkapi. Tapi juga memenuhi syarat, kami langsung melakukan kajian dengan Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu), apakah dalam laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak,’’ ungkapnya.
Seperti penanangan pelanggaran sebelumnya, pihaknya pun akan menyerahkan proses penegakan hukum kepada Polri atau Kejaksaan jika dalam kajian itu terbukti adanya unsur pidana. Namun demikian, pihaknya akan kembali memberikan rekomendasi terkait sanksi administrasi jika materi laporan yang diajukan tidak menuhi unsur pidana.
“Untuk waktu laporan menurut aturan adalah tiga hari kerja setelah penetapan hasil. Tapi sekali lagi, kami tidak bisa melarang siapapunn membuat laporan, dan kami pun siap melakukan penanganan,’’ pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan Bupati Malang dan wakil bupati Malang terancam tertunda. Itu karena salah satu calon kepala daerah melayangkan gugatan ke MK. Yaitu pasangan nomor urut 2. Melalui kuasan hukumnya Wiwied Tuhu Prasetyanto SH mendaftaran permohonan gugatan itu secara elektornik Sabtu (7/12) malam lalu. Materi gugatan itupun sudah diterima MK Senin (9/12) lalu. Gugatan itupun telah diterima oleh MK. Sesuai yang terlihat di laman resmi MK https://s.mkri.id terlihat lembar Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elelektronik Nomor 139/PAN.MK/e-AP3/12/2024 telah diterima. Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (ira/aim)