MALANG POSCO MEDIA – Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM merupakan salah satu yang diusulkan DPRD Kota Malang untuk menjadi Pj Wali Kota Malang. Pria asal Bareng Kota Malang ini pun mengaku siap mengemban tugas sebaik-baiknya.
“Kalau saya terpilih menjadi PJ, jelas saya mengikuti RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah) yang sudah disepakati bersama antara eksekutif maupun legislatif,’’ katanya.
Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang ini ini menjelaskan, kinerja seorang Penjabat Pengganti (PJ) Walikota berbeda dengan pejabat definitif. Pejabat definitif dapat merancang Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah (RPJMD) sesuai dengan visi misi yang disampaikan.
“RPJMD itu selesai berbarengan dengan masa jabatan wali kota. Sementara Pj yang ditunjuk sebagai Wali kota sambil menunggu pemilihan atau pelantikan kepala daerah tidak memiliki RPJMD. Hanya saja seorang PJ bisa melanjutkan RKPD, sesuai dengan yang sudah disepakati,’’ ujar Wahyu.
Dijelaskannya, jika sebelum wali kota berakhir masa jabatannya akan membuat Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ). Dimana laporan itu dibacakan langsung wali kota saat rapat paripurna di akhir masa jabatannya.
“Dari LKPJ itulah kepala daerah membacakan capaian dan perkerjaan yang belum tercapai. Dasar dari LKPJ eksekutif dan legislatif pun membuat kesepakatan. Contohnya dalam kesepakatan itu adalah melanjutkan pekerjaan yang belum tercapai. Itulah yang kemudian yang dikerjakan Pj nantinya,’’ ungkap Wahyu.
Mantan Camat Tajinan Kabupaten Malang ini pun mengatakan meskipun mengerjakan RKPD sesuai kesepakatan, bukan berarti P tidak bisa membuat perencanaan pembangunan. Pj dikatakan bapak satu anak ini diperbolehkan mempuat perencanaan.
Apalagi nanti jabatan PJ wali kota ini dijabat lebih satu tahun, sampai dengan terpilihnya lagi walikota definitif. Sehingga sebagai PJ pun bisa membuat perencanaan, untuk pembangunan Kota Malang lebih baik ke depan. Perencanaan pembangunan yang diinisiasi oleh PJ tidak seketika diterima. Tapi semuanya tetap melalui persetujuan DPRD.
“Tidak bisa PJ buat perencanaan sendiri. Tetap harus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan dewan. Itu juga yang nanti saya lakukan jika terpilih nanti. Yaitu melaksanakan pekerjaan sisa di tahun 2023 dan melaksanakan di tahun 2024. Ini saya akan melaksanakan sesuai kesepakatan yang sudah ditetapkan Pemkot Malang dengan DPRD Kota Malang,’’ tandasnya.(ira/aim)