spot_img
Friday, July 18, 2025
spot_img

Siap Segel, Satpol PP Panggil Pemilik Sari Jaya 25

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang resmi melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik toko minuman beralkohol Sari Jaya 25, yang viral karena iklan promosi dengan bahasa provokatif. Surat tersebut dikirim pada Kamis (17/7) kemarin, terutama untuk mengklarifikasi legalitas perizinan toko.

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti sejak Selasa malam (15/7) lalu. Namun hingga kini, toko tersebut masih dalam kondisi tutup.

“Mulai Selasa malam Satpol PP mendatangi, namun tokonya sudah tutup dan kemarin juga belum buka. Saat ini personel kami terus memantau dan memastikan toko tersebut tidak beroperasi. Surat pemanggilan resmi sudah dikirimkan kepada pemilik usaha untuk dimintai keterangan,” ujar Heru kepada Malang Posco Media, kemarin.

Ia menegaskan, jika terbukti tidak memiliki izin resmi, maka toko tersebut tidak boleh beroperasi dan akan ditindak sesuai aturan.

“Kalau tidak berizin, ya harus ditutup. Bisa sampai disegel,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, turut menyoroti kejadian ini. Ia menyayangkan lemahnya pengawasan sehingga kasus ini baru muncul ke permukaan setelah viral di media sosial.

“Kok bisa ada usaha berdiri tanpa izin. Ini baru satu kasus yang viral karena iklannya. Bagaimana dengan usaha lain yang tidak viral dan tidak kita ketahui? Ini harus menjadi catatan serius bagi Pemkot. Harus ada evaluasi menyeluruh,” kata Mia, sapaan akrabnya.

Tak hanya soal izin, Mia juga mengecam konten iklan yang dianggap mengandung unsur provokatif dan tidak mendidik. Meski video promosi tersebut telah dihapus, jejak digitalnya masih tersebar luas dan dinilai berpotensi berdampak buruk, terutama bagi anak-anak dan remaja.

“Kaidah-kaidah komunikasi dan periklanan harus dipahami pelaku usaha. Jangan hanya ingin viral dan mendorong penjualan, lalu menggunakan bahasa yang provokatif. Kreatif boleh, tapi jangan menanamkan nilai yang tidak baik,” tegasnya.

Mia menambahkan, Pemkot perlu mengambil pelajaran dari kasus ini agar tidak terulang di masa mendatang. Ia mendorong agar pengawasan terhadap perizinan usaha serta konten promosi komersial diperketat. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img