MALANG POSCO MEDIA – Malang Plasa masih membara. Usai mall tertua di Malang itu ludes terbakar, kini pemilik dan penyewa tempat rapatkan barisan. Mereka mereaksi kuasa hukum Malang Plasa yang menganggap kebakaran Malang Plasa force majeure. Jumlah kerugian pun bertambah menjadi Rp Rp 115 miliar. (baca grafis)
Para pemilik atau penyewa tempat di mall yang diresmikan tahun 1985 itu bersatu. Mereka berkumpul di Alun-Alun, Kamis (4/5) kemarin. Di antaranya membahas upaya apa saja yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun pertemuan tersebut tak bisa diliput media.
Multazam Kholik, salah seorang pedagang di Malang Plasa belum mengetahui apa saja yang perlu dilakukan. Sehingga dalam waktu dekat para pedagang berencana menunjuk seorang kuasa hukum.
“Kurang tahu (selanjutnya bagaimana), kami masih bentuk tim. Untuk sementara kami tidak boleh ngomong dulu karena rencana mau pakai lawyer. Malang Plasa sudah pakai lawyer, masa kami ‘tangan kosong’,” terang Multazam.
Ia menyayangkan peristiwa kebakaran itu. Sebab saat kejadian, di lantai tiga Malang Plasa yang disebut sebagai sumber kebakaran sudah dimatikan sekring listriknya. Sehingga tidak mungkin terjadi korsleting. Apalagi kejadiannya persis ketika waktu pulang atau jam tutup. Terlebih lagi, Malang Plasa malah tiba-tiba menunjuk kuasa hukum.
“Kecewanya teman-teman kan dari kemarin tidak ada konfirmasi dan komunikasi. Terus kok tiba-tiba mengatakan dalam konferensi pers sepihak tanpa melibatkan kami,” sebutnya.
Multazam merupakan salah satu dari sejumlah pedagang yang sewa tempat dari tangan kedua. Tidak melakukan perjanjian sewa menyewa atau kontrak langsung dengan Malang Plasa.
“Saya menyewanya tidak di Malang Plasa, jadi ini sudah dijual ke perorangan. Malang Plasa tidak punya penghasilan di situ, cuma service charge, keamanan dan kebersihan. Kita bayarnya per bulan paling Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta, satu stan,” sebutnya.
Terpisah, menanggapi kemungkinan rencana penunjukan kuasa hukum untuk pedagang, Dr Solehuddin SH MH yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Malang Plasa menyampaikan pihaknya masih tetap berpegang pada pernyataan yang disampaikan saat jumpa pers Rabu (3/5) lalu. Ia tetap menjunjung langkah kekeluargaan dalam penyelesaian musibah ini.
“Tetap seperti pernyataan saya kemarin. Kami mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, dengan baik-baik. Bahkan prioritas kami sekarang bagaimana relokasi pedagang,” ungkapnya.
“Akan tetapi apabila memang dari mereka menunjuk kuasa hukum, kami tentu tidak bisa menghalangi. Itu hak mereka,” kata dia.
Di sisi lain, sejumlah korban yang terdampak kebakaran Malang Plasa meminta ganti rugi dan relokasi. Mereka juga kaget mengetahui pernyataan force majeure dari kuasa manajemen Malang Plasa.
“Kami kaget mengetahui statemen dari manajemen Malang Plasa, yang mengatakan force majeure. Itu agaknya rancu,” kata salah seorang pedagang.
Menurut dia kebakaran tidak bisa disebut force majeure. Karena kebakaran dapat dimitigasi, tidak seperti banjir. Namun, dia masih menunggu titik terang kepolisian yang melakukan penyelidikan. Sementara itu, ditanya soal perjanjian sewa menyewa, pihaknya masih memeriksa oleh tim legal toko.
Jumlah kerugian material akibat kebakaran Malang Plasa kian bertambah. Menurut data terbaru Posko Korban Kebakaran Malang Plasa, Kamis (4/5) pukul 11.00 WIB kemarin total kerugian dilaporkan mencapai Rp 115 miliar.
Sebelumnya kerugian material tercatat Rp 56 miliar. Sementara posko korban juga mencatatkan adanya penambahan jumlah pemilik usaha atau tenant . Kini berjumlah 166 tenant.
Data ini disampaikan Wali Kota Malang Drs H Sutiaji kemarin. Ia menjelaskan pendataan masih terus dilakukan hingga kemarin mencatatkan data terbaru tersebut.
Meski begitu, masih ada pendataan dan pencocokan data yang juga masih harus dilakukan Pemkot Malang. Karena diketahui ada perbedaan data jumlah tenant versi manajemen Malang Plasa. Sutiaji menjelaskan manajemen Malang Plasa mencatata ada 176 stan atau tenant. Karena itu beberapa hari ke depan Pemkot Malang melalui Posko Kebakaran Malang Plasa masih melakukan sinkronisasi data.
Sememtara itu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang meyakini Malang Plasa belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Di database kami tidak ada (catatan SLF Malang Plasa),” tegas Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Julhardjanto kemarin saat dikonfirmasi.
Sebagai dinas pengampu pengurusan SLF, DPUPRPKP Kota Malang belum memiliki catatan menerbitkan SLF Gedung Malang Plasa. Dandung menjelaskan SLF dokumen penting untuk menyatakan sebuah gedung dinyatakan aman dan layak berfungsi.
Di dalamnya terdapat standar-standar keamanan yang harus dipenuhi pemohon SLF. Yang umum adalah kelayakan struktur gedung sesuai peruntukannya hingga sistem keamanaan dari bencana. Termasuk kebakaran.
“Ya SLF itu di dalamnya termasuk yang dicatat adalah kelayakan sistem keamanannya. Bagaimana instalasi listriknya berjalan. Aman atau tidak. Lalu APAR dan perangkat-perangkat keamanan pemadam kebakaran itu wajib ada,” tegas Dandung.
Tidak hanya DPUPRPKP, Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang kini juga tengah mencari dokumen perizinan Malang Plasa. Karena merupakan bangunan lama maka pihaknya butuh menelusuri dokumen.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan kepada Malang Posco Media menjelaskan pihaknya belum menemukan dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) milik Malang Plasa.
“Nah itu kan bangunan lama, tahun 1980-an. Kita masih mencari dokumen IMB. Kami mau cari tahu juga seperti apa layout atau siteplan dari bangunan itu. Sebagai pendalaman akan kejadian kebakaran ini,” papar Arif.
Ia mengatakan hal ini penting agar Pemkot Malang mengetahui bagaimana desain awal bangunan. Yang nanti akan dibandingkan dengan desain saat ini. Apakah ada perubahan dan semacamnya. Karena jika ada perubahan maka perlu diurus kembali perizinan baru atau review ulang izin.
Hal ini juga menjadi bahan evaluasi pihaknya. Arif mengatakan bahwa banyak gedung- lama di Kota Malang yang masih digunakan untuk kepentingan publik tidak di review kembali perizinannya. Meskipun tidak ada perubahan pada bentuk bangunannya. (ian/den/ica//van/mpm)