MALANG POSCO MEDIA- Persiapan pengaturan arus lalu lintas (lalin) satu arah di kawasan Kayutangan kian dimatangkan. Selain fisik, aturan pelaksanaannya sudah disiapkan. Salah satunya peraturan wali kota (perwali).
Wali Kota Malang Drs Sutiaji memastikan sedang menyusun perwali lalin satu arah Kayutangan. Aturan tersebut diterbitkan setelah uji coba arus lalin satu arah dilakukan. Seperti diberitakan sebelumnya, uji coba arus lalin satu arah rencananya dilakukan Januari 2023.
“Perwalinya ada, sedang kami siapkan. Tapi nanti kan menunggu uji coba dulu. Setelah fix penerapan ada evaluasi-evaluasi usai uji coba maka perwali diterbitkan. Jadi uji coba nanti harus bisa dievaluasi dan ketentuan pasti rekayasa lalinnya,” ujar Sutiaji, Sabtu (17/12) kemarin.
Perwali mejadi salah satu acuan regulasi bahwa skema satu arah lalin sudah diujicobakan dan ditetapkan sesuai kajian yang sudah dilakukan.
Tidak itu saja, peruntukan kawasan Koridor Kayutangan seperti menjadi ikon pariwisata dan kegiatan sosial budaya juga akan ditetapkan dalam perwali tersebut. Sutiaji menginstruksikan uji coba bisa dilakukan semaksimal mungkin awal tahun depan.
“Makanya kan uji coba dulu. Kami sudah ada skema-skemanya nanti diuji coba. Mana yang kurang, mana yang perlu penambahan rambu dan sebagainya. Itu diatur dulu. Manajemen rekayasa lalin yang penting,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang R Widjaja Saleh Putra menegaskan perwali memang dibutuhkan untuk kekuatan hukum penerapan lalin satu arah Koridor Kayutangan.
Sebelum dikeluarkan pihaknya bertugas memastikan uji coba penerapan satu arah berjalan sesuai rencana. Dishub Kota Malang, lanjutnya, memiliki tanggungjawab mengatur lalu lintas satu arah agar tidak menyebabkan kemacetan signifikan di kawasan lain.
“Arahan pak wali segera uji coba dulu. Januari ini kan kita mulai ujicoba, paling tidak satu sampai dua minggu dulu. Nanti setelah fix, perwalinya diterbitkan,” kata Jaya, sapaan akrabnya.
Di sisi lain Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE MM menjelaskan skema satu arah memang harus dipikirkan secara matang di akhir-akhir bulan ini sebelum uji coba dilakukan awal tahun depan. Ia menegaskan Pemkot Malang harus memikirkan segala seluk beluk perencanaan termasuk menyusun regulasinya.
Menurut Made, perwali memang harus disusun sesegera mungkin usai uji coba dilaksanakan. Hal ini untuk menghindari permasalahan yang bisa saja terjadi di kalangan masyarakat. Maka dari itu Pemkot Malang melalui Dinas Perhubungan harus memiliki sistem evaluasi yang jelas.
“Kalau perlu dicoba jika dilakukan satu minggu kemudian harus evaluasi lalu diujicobakan lagi. Kemudian dievaluasi lagi secepatnya. Jika perlu dalam waktu satu bulan di bulan Januari itu benar-benar dimatangkan,” ungkap Made.
Maka dari itu untuk menyusun regulasinya pemkot juga harus melibatkan banyak pihak. Tidak hanya akademisi atau ahli transportasi dan lalu lintas, namun juga mengundang dan mengajak masyarakat sekitar seperti Pokdarwis Kayutangan, pelaku-pelaku usaha dan kelompok masyarakat lain serta dinas-dinas terkait untuk menyusun regulasi bersama.
Karena sebelumnya skema lalin satu arah Kayutangan ini juga akan memengaruhi kebijakan di koridor Kayutangan. Sebelumnya DPRD Kota Malang mengkhawatirkan Pemkot Malang belum mematangkan rencana tersebut. Sebab belum ada kejelasan tentang dinas mana yang memiliki tanggung jawab untuk mengelola kegiatan apapun yang akan dilakukan di Kayutngan.
“Makanya waktu itu kami juga usulkan bentuk pokja sendiri, jadi nanti dinas-dinas terkait bisa bergabung. Ada perwakilannya di pokja. Jika ada masyarakat yang ingin berkegiatan tinggal mengurusnya. Kami minta ini juga dipikirkan sebelum uji coba satu arah dilakukan,” pungkasnya. (ica/van)