MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Trotoar sepanjang Jalan Panglima Sudirman Kota Batu akan direnovasi dalam waktu dekat. Tak tanggung-tanggung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu menganggarkan Rp 3,4 miliar untuk revitalisasi trotoar di jalan protokol tersebut.
Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Batu, Eko Setyawan revitalisasi trotoar Jalan Panglima Sudirman dikarenakan secara fisik tegel bagi pejalan kaki tersebut kondisinya sudah rusak. Sesuai perencanaan revitalisasi trotoar dilakukan pada bagian kiri jalan dari arah Timur sepanjang 600 meter.
“Saat ini proyek tersebut sudah naik lelang dengan anggaran Rp 3,4 miliar. Hingga hari ini (kemarin, red.) total peserta yang telah ikut lelang telah mencapai 103 peserta,” ujar Eko kepada Malang Posco Media, Jumat (15/09) kemarin.
Untuk teknis revitalisasi, nantinya dimensi lebar tidak akan dirubah. Hanya dilakukan penggantian pada bagian tegel. Dengan titik pengerjaan mulai dari SPBU Lahor sampai gang Jalan Samadi. Lebih lanjut, Eko menerangkan bahwa revitalisasi trotoar jalan akan dilakukan berkelanjutan. Di mana akan dilanjutkan tahun 2024 di lokasi yang sama dengan panjang pengerjaan revitalisasi sekitar 1,2 kilometer.
“Memang untuk revitalisasi trotoar Jalan Panglima Sudirman menjadi fokus kami. Pasalnya proyek tersebut salah satu dari Proyek Strategis Daerah (PSD),” bebernya.
Selain revitalisasi trotoar, beberapa PSD yang akan digarap DPUPR Kota Batu tahun depan meliputi Jalan tembus Sisir – Sidomulyo dan Sisir – Temas. Kemudian peningkatan atau pembangunan infrastruktur di lima titik meliputi Jalan Batu – Giripurno, Jalan Sultan Agung, Jalan Abdul Gani Bawah, Jalan Batu -Junrejo dan Jalan Diponegoro.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari mengatakan bahwa DPRD akan mendukung penuh PSD yang dikerjakan DPUPR Kota Batu. Namun selama proyek tersebut bermanfaat bagi masyarakat. “Dari DPRD tentu akan mendukung semua proyek yang masuk PSD. Namun dengan pengecualian bahwa proyek tersebut memang bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat. Misal seperti perbaikan trotoar rusak agar memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki,” tegasnya.
Sebaliknya DPRD akan mencoret proyek dinilai tidak bermanfaat bagi masyarakat atau dinilai hanya menghabiskan anggaran. Hal itu tidak hanya berlaku pada proyek yang diusulkan DPUPR, tapi juga di OPD lainnya. (eri/udi)