MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Komisi C DPRD Kota Malang turun langsung meninjau Perumahan Graha Agung di Kecamatan Lowokwaru, Selasa (10/6) kemarin, menyusul keluhan warga RW 08 dan RW 09 terkait janji kompensasi yang dinilai tidak dipenuhi oleh pihak pengembang, PT. Tomoland.
Warga menyampaikan bahwa kompensasi tahap kedua dari pengembang belum direalisasikan, padahal pembangunan tahap dua telah berjalan dan memanfaatkan fasilitas umum yang sudah ada. Merespons hal itu, DPRD Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk berdialog langsung dengan pihak pengembang.
“Kami ingin mencarikan solusi terbaik agar sama-sama tidak ada pihak yang dirugikan. Karena saya kira ini hanya menjadi trigger saja dan problem-problem semacam ini banyak sekali terjadi di Kota Malang di perumahan lainnya,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Anas Muttaqin.
Kompensasi yang diminta warga mencakup prasarana dan sarana umum (PSU) seperti jalan dan penerangan. Pada pembangunan tahap pertama, pengembang disebut telah memberikan kompensasi berupa pembangunan gapura, pengaspalan, dan revitalisasi taman. Namun, untuk tahap kedua, kompensasi belum diberikan, sementara akses keluar masuk ke klaster baru tetap menggunakan jalan yang sama. Ironisnya, PSU berupa jalan itu belum diserahkan ke pemerintah, sehingga pemeliharaan masih dilakukan warga.
Anas menegaskan bahwa kehadiran Komisi C juga sebagai bentuk pengingat bagi para pengembang di Kota Malang agar menjalin komunikasi yang baik dengan warga sekitar.
“Lalu langkah selanjutnya, terkait regulasi, kami juga akan mengecek seluruh perizinan, termasuk terkait fasum atau PSU itu juga akan kami lihat,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arif Nurakhmadi, menyebut pihaknya telah meminta dokumen pendukung dari semua pihak. Ia menegaskan pentingnya pertemuan antara warga, pengembang, dan instansi terkait agar permasalahan segera terselesaikan.
“Selanjutnya kami akan atur untuk menginisiasi rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk dinas terkait, pihak pengembang Tomoland serta masyarakat RW 8 dan 9. Sehingga dapat solusi yang lebih mengerucut,” sebut Dito.
Menanggapi hal itu, Legal Consultant PT. Tomoland, Abdul Aziz, menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada dokumen yang telah menjadi kesepakatan bersama antara perusahaan dan warga. Ia menegaskan bahwa PT. Tomoland sejak awal telah berkomitmen memenuhi kebutuhan warga.
“Kami pasti akan mempelajari kembali apa yang menjadi aspirasi warga dan tentunya kami tidak akan menutup mata. Sepanjang itu memenuhi regulasi hukum, tentu kami akan bicarakan dan imbangkan,” tegasnya. (ian/aim)