.
Friday, December 13, 2024

Sidang Adjudikasi, KPU Anggap Ada Perbedaan Permohonan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) melaksanakan Sidang Adjudikasi, Senin (30/10) kemarin.  Ini dilakukan Bawaslu Kota Malang atas permohonan DPD PAN Kota Malang atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang yang menyatakan satu Bacaleg PAN Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Akibatnya, Caleg yang bersangkutan tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang tengah disusun KPU Kota Malang saat ini.  Kemarin Bawaslu Kota Malang memanggil perwakilan DPD PAN Kota Malang yang diwakilkan kuasa hukumnya Sugiarto dan Pihak KPU Kota Malang dalam sidang adjudikasi.  Iwan Sunaryo, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang menjelaskan, pihaknya sudah melakukan panggilan mediasi sebanyak 2 kali kepada KPU Kota Malang sebelum sidang adjudikasi kemarin dilakukan.

“Hari ini (kemarin, red) agendanya langsung pada pembacaan permohonan dari pemohon. Ada 9 pokok permohonan yang dibacakan kuasa hukum dari PAN tadi. Dan diberi kesempatan kepada KPU memberi tanggapan,” papar Iwan.

Sementara itu KPU Kota Malang yang diwakili Deny Bachtiar, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu mempertanyakan isi permohonan yang berubah. Yakni dari 8 permohonan menjadi 9 isi permohonan. Dan mempertanyakan prosedural proses dari mediasi hingga sidang adjudikasi itu sendiri.

“Kami minta waktu 2-3 hari untuk jawab. Karena kita dapat 2 surat yang isi lampiran permohonan dari pemohon berbeda. Berdasar aturan tidak boleh berbeda seperti itu. Makanya kami minta waktu untuk lakukan jawaban perbaikan dari pihak kami,” tegas Deny.

Bawaslu Kota Malang akhirnya memberi waktu satu hari kepada KPU Kota Malang untuk memberikan jawabannya. Sidang akan kembali dilanjutkan hari ini dengan agenda pemberian jawaban dari KPU dan pengesahan kemudian pemeriksaan barang bukti.

Sebelumnya diketahui DPD PAN Kota Malang memiliki satu bacaleg asal Dapil Blimbing yang tidak mengunggah berkas ijazah karena ijazahnya hilang. Maka yang diunggah adalah surat keterangan pengganti ijazah. Hal ini dianggap tidak sah oleh KPU Kota Malang, meskipun DPD PAN Kota Malang menganggap hal tersebut bisa ditolerir.

“Kalau dari kami ini prosesnya sudah kami jalankan sesuai peraturan. Ada beberapa peberdaan tadi, itu tidak jadi persoalan karena sebelum adjudikasi ada mediasi (mediasi sudah dilakuakn akan tetapi KPU tidak hadir),” tegas Sugiarto Kuasa Hukum DPD PAN Kota Malang.  (ica/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img