MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sidang kasus korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tumpang mencapai babak akhir. Putusan majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa atas nama Ariesca Swasanti Prihantari dengan pidana penjara empat tahun enam bulan.
Ia juga diharuskan membayar denda serta uang pengganti. Hal tersebut dibenarkan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Fikri Fawaid saat dikonfirmasi, Rabu (6/12). Diketahui bahwa vonis majelis hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dijelaskan lebih rinci, putusan tersebut mendasari pasal dakwaan primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Ia juga dikenai pidana denda Rp200 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan dua bulan,” jelasnya. Fikri menambahkan, selain denda, majelis hakim juga menjatuhkan putusan harus membayar uang pengganti.
Dikatakan, sesuai dengan kerugian, uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 425,6 juta “Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama satu tahun,” tambah Fikri. Selama sidang putusan, sambungnya, tak ada respon dari terdakwa mengenai pembelaan lagi. (tyo/mar)