spot_img
Tuesday, May 7, 2024
spot_img

Sidang Dugaan Korupsi Puskesmas Bumiaji, Kuasa Hukum Terdakwa Tolak Dakwaan JPU

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Sidang pembacaan eksepsi (pembelaan) atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Tahun Anggaran 2021 digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/3) pagi ini. Pada pembacaan eksepsi tersebut Tim Kuasa Hukum 2 orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji TA 2021, sepakat menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batu.

Terdakwa DA selaku konsultan pengawas dengan kuasa hukum dari Kantor Hukum K & K And Partners, dalam pembacaan eksepsi menyatakan bahwa dakwaan sesuai Psl 143 KUHAP harus dibatalkan atau batal demi hukum.

“Dakwaan JPU harus dibatalkan karena telah memadukan delik dakwaan primer dan subsidair,” kata Kayat H, S.H selaku kuasa Hukum terdakwa kepada Malang Posco Media.

Begitu juga Ari Hariadi,S.H. kuasa hukum terdakwa ADP selaku kontraktor pelaksana, menambahkan bahwa dengan memadukan delik dakwaan primer dan subsidair berarti dakwaan JPU dikategorikan obscuur libbeli.

“Tanpa janjian kedua tim kuasa hukum bisa sepakat bahwa dakwaan JPU terhadap kedua klien kami adalah obscuure libelli atau kabur karena telah mempadukan delik dakwaan primer dan subsidair,” beber Ari Hariadi.

Sementara itu, Kriswanto salah satu tim kuasa hukum DA menegaskan, bahwa kerugian negara yang dituduhkan dalam dakwaan masih sumir karena yang men-declare bukan BPK RI sebagai lembaga resmi. Namun adanya peran ahli konstruksi dari salah satu perguruan tinggi swasta di Malang.

“Aneh kalau dakwaan kerugian negara terdakwa DA atau ADP sama-sama senilai Rp 197 juta yang men-declare bukan BPK. Tapi didasarkan atas hasil audit katanya ahli dari PT swasta di Malang,” imbuhnya

Lebih aneh lagi, lanjut dia, DA didakwa setelah menerima SPK No.: 760/SPK-PPK/R-BUMIAJI/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021, dengan 2 pekerjaan yang berbeda yaitu Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji dan Pembangunan Gudang Obat Puskesmas Batu.

“Eksepsi kita yang lain, adalah ketidakcermatan jaksa dalam membuat dakwaan karena faktanya ada 1 SPK yang dibuat pada tanggal dan nomor SPK yang sama tapi lokasinya berbeda. Pengawasan di Puskesmas Batu dan di Puskesmas Bumiaji,” ungkapnya.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hati selasa, 16 April 2024 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi (nota keberatan) tim kuasa hukum terdakwa. (eri/bua)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img