spot_img
Monday, June 30, 2025
spot_img

Sidang Kasus Nenek Tertipu Rp2 Miliar dan Dua Sertifikat Mulai Periksa Saksi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban seorang nenek bernama Ulafiah, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu berlanjut. Meskipun sempat diajukan eksepsi, perkara itu kini mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA (PN) Malang, Rabu (4/6).


Kasus yang terdaftar dengan nomor perkara 159/Pid.B/2025/PN Mlg ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suberi, bersama dua hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Batu, yakni Anisa Ayu Mulia, Dita Rahmawati, dan Rista Permatasari, yang kemudian menghadirkan lima orang saksi, termasuk Ulafiah sebagai saksi korban.

Penasihat hukum (PH) korban, Samin Untung, menyebut proses ini sudah berjalan hampir tiga tahun sejak dilaporkan ke Polda Jatim. Ia berharap proses hukum bisa memberikan keadilan dan seluruh kerugian korban dapat dipulihkan.

“Harapan korban sederhana saja, yakni uang kembali, dan dua sertifikat rumah bisa dikembalikan. Itu hasil jerih payah seumur hidupnya,” kata Samin.

Malang Posco Media
BERSAKSI: Ulafiah sebagai saksi pelapor saat menjalani pemeriksaan oleh majelis hakim PN Malang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Suberi. MPM – IST

Dalam dakwaan, dua terdakwa yakni Muji, warga Kecamatan Sukun Kota Malang dan Saji, warga Desa Pandanrejo, Bumiaji Kota Batu, disebut melakukan penipuan dengan modus membantu menyelesaikan perkara hukum korban di Polres Batu. Keduanya mengklaim memiliki koneksi di Polda Jatim dan meminta uang secara bertahap hingga total kerugian mencapai Rp 2 miliar, termasuk dua sertifikat rumah yang dijadikan jaminan.

“Namun kenyataannya, perkara hukum yang dijanjikan untuk diselesaikan oleh kedua terdakwa tidak kunjung selesai, bahkan Mahkamah Agung kemudian menetapkan korban tidak bersalah dalam perkara tersebut,” lanjutnya.

Saat dakwaan dibacakan, kedua terdakwa hanya tertunduk lesu mengenakan rompi tahanan Kejari Batu. Mereka didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Nuril menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU dengan mengajukan eksepsi. “Kami menilai sebagian dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi,” sebutnya singkat. (rex/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img