spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Sidang Perdana Kasus Jaksa Gadungan; Tiga Tersangka Jaksa Gadungan Didakwa Pasal Penipuan dan Penggelapan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kasus Jaksa gadungan kembali memasuki babak baru. Tiga tersangka yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang mulai menjalani sidang perdana pada Selasa (14/6) di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang. Mereka didakwa dengan pasal penipuan dan penggelapan.

Mereka adalah Fitris Rizki Amalia, 31 tahun, asal Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Dian Tri Mahardini, 32 tahun, warga Klayatan, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang serta Riyo Pratama, 24 tahun, asal Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare.

- Advertisement -

“Sidang perdana telah dilaksanakan dengan agenda dakwaan, ketiganya yang sebelumnya tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus jaksa gadungan,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Aulia Reza Utama, Rabu (15/6). Dalam sidang tersebut, tampak ekspresi pasrah dari ketiga terdakwa, terutama Fitris yang mendapati pasal berlapis. Dalam persidangan para terdakwa menanggapi lugas untuk siap memberi pernyataan jujur. Mereka juga sudah menerima surat dakwaan dan membacanya sebelumnya.

Di mana, Fitris Rizki Amalia dan Riyo Pratama mendapati penuntutan terpisah. Mereka didakwa pasal 378 ayat 1 tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, sedangkan dalam penuntutan lain keduanya dianggap melanggar pasal 372 ayat 1  tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Ada total empat berkas yang salah satu berkasnya dua orang terdakwa,” jelas pria yang diapa Reza itu.

Sementara, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Swaskito menyampaikan, tim jaksa penuntut umum menyebut bahwa terdakwa Fitris dan Riyo terbukti melakukan tindakan penipuan jual beli mobil dan beberapa barang yang disebut hasil sitaan. Namun,barang tersebut tidak ada hingga mendapati keuntungan beberapa kali sejak 25 Juni 2021 hingga 15 Februari 2022.

Selain itu, terdakwa lain yakni Dian Tri Mahardini bersama-sama dengan Fitris Riski Aprilia, juga dilakukan Penuntutan secara terpisah. Terlibat bekerja sama tahun 2020 juga melakukan penipuan dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, untuk menyerahkan barang sitaan.

“Kegiatan lelangan kejaksaan tersebut tidak pernah ada/fiktif dan tidak pernah menerima unit kendaraannya sebagaimana yang masing-masing telah disampaikan, ditawarkan dan dijanjikan oleh terdakwa,” jelas Swaskito.

Ia menjelaskan, modus operasi ketiga jaksa gadungan ini dalam menipu korbannya berdalih bisa mendapatkan sejumlah kendaraan barang bukti lelang yang dikeluarkan kejaksaan, atau memperjualbelikan kendaraan lelang.

“Ketiga pelaku ini memperdaya korban dengan berpura-pura bisa menguruskan kendaraan lelang yang dikeluarkan kejaksaan dengan embel-embel meminta uang,” jelasnya. Terkuaknya kasus ini karena ada korban yang berniat mengambil mobil Fortuner di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang dijanjikan pelaku.

Kejari Kabupaten Malang mengestimasikan ada lebih dari lima korban se Malang Raya, tiga diantaranya berasal dari Kabupaten Malang, yakni Gondanglegi, Wagir dan Kepanjen.

Beberapa waktu lalu mereka ditangkap di sebuah Apartemen di Kapanewon atau Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Tepatnya pada Jumat (18/3) malam. Usai ditangani, kasus ini kemudian dilimpahkan terlebih dahulu ke Satreskrim Polres Malang untuk setelah itu ketiga tersangka diserahkan ke Kejari. Dan kini mulai menjalani persidangan.

“Hasil penipuan yang dilakukan ketiga terdakwa ini lebih dari dua milyar rupiah. Beberapa korbannya ada di wilayah Kabupaten Malang,” tambahnya.  (tyo/ggs)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img