.
Friday, November 22, 2024

Sidang Putusan Pembunuh Emprit Mas Sukun Ditunda

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sidang putusan perkara pembunuhan di Jalan Emprit Mas Kecamatan Sukun, Kota Malang dengan terdakwa Sofianto Liemmantoro alias Sofyan, 56, ditunda. Penundaan tersebut karena masa penahanan terdakwa Sofyan yang berakhir pada pekan ini.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang Mohammad Indarto, mengatakan penundaan itu karena menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Jawa Timur untuk pengajuan perpanjangan penahanan terhadap terdakwa.

“Saya konfirmasi, terkait alasan penundaan putusan, karena menunggu perpanjangan masa penahanan dari Pengadilan Tinggi di Surabaya. Rencananya sidang akan digelar kembali dua minggu mendatang,” ujarnya.

Penundaan ini juga beralasan, apabila terdakwa nantinya sudah diputus dan masa penahanannya habis. Dirinya bisa bebas apabila terdakwa mengajukan proses gugatan.

Hal tersebut juga dibenarkan hakim Ketua Djuanto, yang menangani perkara tersebut. Hal ini sejalan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatan dari terdakwa, ia dituntut untuk tetap ditahan hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

“Ini menghindari agar terdakwa tidak bebas saat setelah putusan, karena terdakwa mengajukan upaya hukum lain. Sementara putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, apabila kedua pihak menerima atau tidak ada sikap setelah 14 hari setelah pembacaan putusan,” jelasnya.

Sidang putusan tersebut rencananya dilaksanakan, Senin (4/4) mendatang. Sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan Rabu (9/3) lalu, JPU menuntut terdakwa agar dihukum penjara selama 20 tahun.

Seperti diberitakan, Sofyan, 56, melakukan aksi pembunuhan terhadap istri sirinya Ratna Darumi Soebagio, 56, pada Jumat 17 September 2021. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Sofyan terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana yang dijerat dengan pasal 340 KUHP.

Sofyan nekat melancarkan aksinya karena tahu akan ditinggal oleh sang istri pindah rumah. Dirinya termakan emosi karena sudah lama ditinggal dan merasa tidak dihargai oleh korban.

Sofyan kemudian memanfaatkan kepala palu yang telah disiapkan, untuk menghabisi nyawa korban hingga mengalami luka berat di bagian kepala. (rex/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img