.
Sunday, December 15, 2024

Sidang Tragedi Kanjuruhan Serba Dibatasi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

TKP di Kepanjen, Sidang di Surabaya

Polisi Awasi Akses Masuk Keluar Surabaya-Malang

MALANG POSCO MEDIA- Sidang Tragedi Kanjuruhan digelar di PN Surabaya, Senin (16/1) hari ini. Diberlakukan berbagai pembatasan pengunjung. Padahal selama ini publik berharap transparansi usut tuntas kasus yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, 1 Oktober 2022 itu. (baca grafis)

Sesuai rencana, sidang hari ini diawali dengan pembacaan dakwaan terhadap lima dari tersangka. Yakni mantan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan  security officer Suko Sutrisno. Tiga tersangka lainnya perwira polisi. Masing-masing, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto,  mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik serta mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Satu tersangka lagi, eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita belum dijadwalkan sidangnya.

Sidang ini digelar di tengah banyak keluhan. Terutama terkesan serba dibatasi. Terutama akses publik untuk mengetahui jalannya sidang. Termasuk keluarga korban Tragedi Kanjuruhan pun dibatasi.

Kendati beredar sejumlah informasi tentang pembatasan pengunjung sidang, Humas PN Surabaya Suprano membantah. Ia beralasan tak

ada pembatasan publikasi dalam persidangan ini. Karena dalam sidang pidana tanpa ada alasan khusus, maka sidang terbuka untuk umum.

Namun informasi yang beredar terkait pembatasan, Suparno beralasan terkait kapasitas ruang sidang. Di dalam ruang sidang hanya terbatas untuk 20 orang saja.

“Pembatasan yang ada ini terkait kapasitas ruangan, yang hanya muat untuk 20 orang saja. Bukan pembatasan publikasi untuk media, tetapi pembatasan untuk orang umum yang ingin memasuki ruang sidang,” jelasnya.

Dia memastikan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bisa turut menyaksikan jalannya persidangan. Namun ia mengimbau lebih baiknya untuk hadir dengan perwakilan  agar bisa berjalan kondusif.

“Untuk keluarga bisa mengikuti sidang secara terbatas tetapi. Maksimal sesuai kapasitas, dan mengenakan tanda pengenal yang diberikan petugas,” lanjut Suparno.

Sementara itu, kehadiran awak media juga tidak ada pembatasan. Asalkan tetap bisa menjaga kondusivitas selama jalannya persidangan.

“Jelas untuk rekan wartawan harus mengenakan tanda pengenalnya selama mengikuti persidangan dan berada di wilayah PN Surabaya,” jelas Suparno.

Sementara itu Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) memastikan tak akan menghadiri sidang perdana Tragedi Kanjuruhan. “Tim Tatak dan keluarga korban (yang diadvokasi Tatak) tidak akan hadir. Ada empat alasannya,” kata Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat.

Alasan pertama, pihaknya belum menerima putusan laporan model A terkait penetapan tersangka. Dalam laporan tersebut, tersangka didakwakan Pasal 359 KUHP, bukan Pasal 338.

“Yang pertama itu, laporan model A terkait penetapan tersangka. Lalu yang kedua, terdakwanya masih di tingkat middle,” tegas dia.

Alasan ketiga, lanjut Imam Hidayat, persidangan dilakukan di PN Surabaya, bukan di PN Kepanjen. Padahal perkara terjadi di Kepanjen.

“Kemudian, keempat selain sebatas membacakan surat dakwaan, sidang ini terkesan tertutup. Harusnya kan terbuka untuk umum, tapi ada batasan-batasannya. Sidang juga dilakukan online, dengan terdakwa hanya di LP, ” tambah dia.

Menurut dia, sejatinya dari Tim Tatak sudah dihubungi oleh Polrestabes Surabaya. Timnya ditanyai apakah akan hadir, begitu juga keluarga korban. “Saya bilang tidak hadir. Tapi kalau kemudian klien kami dipanggil sebagai saksi di persidangan akan hadir,” terangnya.

Imam menyampaikan hal ini juga sudah disampaikan ke keluarga korban. Ia menerangkan dengan tidak hadirnya keluarga korban juga sebagai bentuk pernyataan sikap tidak menyetujui laporan model A tersebut.

“Mereka pada prinsipnya membutuhkan pemahaman. Saya bilang kalau kalian datang justru secara langsung mendukung. Sebaliknya, ketika tidak datang tapi nanti ketika diminta sebagai saksi yang wajib hadir, dalam kesaksian itu sampaikan unek-uneknya. Sampaikan kalau menolak laporan perkara model A,” urainya.

Sementara itu, salah satu Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky menyampaikan, timnya akan datang di sidang hari ini. Sekaligus mendampingi perwakilan korban.

“Insya Allah dari kami akan datang, perwakilan saja mendampingi keluarga korban,” kata dia.

Menurut dia,  sidang perkara pidana hari ini terbuka untuk umum sesuai pasal 153 ayat 3 KUHAP. Atas dasar itu disebutkannya bila setiap orang berhak untuk menghadiri atau menyaksikan persidangan tersebut.

“Namun karena kapasitas tempat yang terbatas harus dimaklumi kebijakan PN Surabaya untuk membatasi yang dapat masuk ke ruang persidangan. Tapi persoalannya saat ini ada 135 keluarga korban meninggal dunia dan ratusan penyintas yang berkepentingan mengikuti jalannya persidangan,” jelasnya.

Ia  berharap, bila memang terbatas seharusnya persidangan bisa digelar live sebagai solusi. “Mestinya ada live streaming, bisa jadi solusi atas keterbatasan-keterbatasan itu,” kata dia.

Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan yang digelar di PN Surabaya hari ini mendapat pengawalan dan pengamanan ketat. Selain lokasi persidangan, Polrestabes Surabaya dan jajaran juga menjaga seluruh pintu keluar tol yang mengarah masuk ke Surabaya. 

“Pengamanannya  ada sekitar 800 personel yang ada di PN dan seluruh exit tol jalur masuk. Seluruh titik  masuk ke Surabaya akan dilakukan penyekatan dan patroli, menjaga untuk Aremania agar tidak masuk ke Surabaya,” jelas Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri melalui Kasi Humas Kompol Muchamad Faqih kepada Malang Posco Media, Minggu (15/1) kemarin.

Dirincikannya, pengamanan di PN dilakukan hingga tiga lapis. Yakni ring pertama ada di dalam gedung, ring kedua di bagian depan dan ring tiga di samping kanan dan samping kiri gedung PN Surabaya.

Pihak Polrestabes Surabaya, kata Faqih, telah melakukan gladi bersih pengamanan Jumat (13/1) lalu. Keselamatan untuk lima terdakwa, majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum dianggap menjadi alasan utama pengamanan ketat tersebut. (rex/ley/tyo/van)  

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img