MALANG POSCO MALANG, MALANG – Sidang tuntutan bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Ekaputra, resmi ditunda, Rabu (20/7). Penundaan ini diketahui karena adanya kurangnya pertimbangan dari berkas tuntutan yang sudah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu.
Kasi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo mengatakan masih ada pertimbangan yuridis yang dirasa belum lengkap dan harus dilakukan penambahan. Hal tersebut agar apa yang disampaikan dalam persidangan bisa lengkap dan sesuai dengan fakta persidangan.
“Hingga dini hari tadi, saya masih membaca berkas tuntutan yang akan kami bacakan. Setelah kami menimbang masih ada yang harus dilengkapi dan ditambahkan. Sehingga kami mengajukan permohonan untuk penundaan,” jelasnya.
Sidang ini rencananya di awal memang diselenggarakan secara virtual, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang). Sesuai jadwal yang diterbitkan oleh panitera PN Malang, sidang rencananya digelar pukul 10.00 yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Herlina Rayes SH., M.H.
“Rencananya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (27/7) pekan depan,” ujar Jubir PN Malang, Moh. Indarto SH., M.H. (rex/mar)