spot_img
Tuesday, July 22, 2025
spot_img

Sidang Warkop Cetol Pasar Gondanglagi, Hadirkan 12 Saksi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG –  Kasus warung kopi (Warkop) cetol di Pasar Gondanglegi Kecamatan Gondanglegi memasuki meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Kepanjen. Agenda sidangnya adalah mendengar saksi meringankan.

Penasihat Hukum Terdakwa Ach. Hussairi, SH., MH., CLHR. menjelaskan terdapat 12 saksi yang meringkan hadir pada sidang, Kamis (17/7) lalu. Mereka para saksi dari enam pemilik warung.

“(Para saksi hadir) per warung dua orang. Pemilik warung ada enam, jadi 12 orang saksi yang meringankan,” jelas Hussairi kepada Malang Posco Media, Minggu (20/7) kemarin.

Dalam sidang masih membahas tentang eksploitasi ekonomi atau memperkerjakan anak di bawah umur.  Hussairi membeberkan keterangan dari saksi bahwa, tidak ada kegiatan yang seperti dituduhkan seperti warung kopi cetol atau warung kopi pangku.

“Yang ada menyajikan mereka sebagai pramusaji biasa, cuma masalahnya mereka ada yang di bawah umur,” kata Hussairi.

Sebelum mereka bekerja sebagai pramusaji di warung kopi kawasan Pasar Gondanglagi Kecamatan Gondangegi, mereka ada yang sudah bekerja sebelumnya seperti bekerja sebagai ART.

Menurut Hussairi, mereka yang di bawah umur bekerja secara sukarela tanpa diintimidasi, bukan karena orang tua punya hutang, mereka datang sendiri, dan bekerja sepengetahuan orang tua.

“Orang tuanya memperbolehkan karena memang mereka bekerja membantu ekonomi keluarga,” imbuh Hussairi seraya menyampaikan, sidang selanjutnya akan diagendakan Kamis (24/7) mendatang.

Seperti diberitakan, dalam operasi gabungan Polres Malang, Satpol PP Kabupaten Malang, dan Muspika Gondanglegi menggerebek 24 warung kopi cetol di Pasar Gondanglegi, Sabtu 4 Januari 2025 lalu. Hasilnya diamankan tujuh perempuan di bawah umur bekerja sebagai pelayan atau pramusaji.

Dalam ini terdapat enam pemilik warung ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang. Mereka terdiri dari dua laki-laki yakni Saiful, 41, warga Desa Brongkal Kecamatan Pagelaran, dan Suliswanto, 38, warga Desa Banjarejo Kecamatan Pagelaran.

Empat tersangka lainnya merupakan perempuan yakni Reni, 53, warga Desa Gondanglegi Wetan Kecamatan Gondanglegi,  Luluk, 20, berdomisili di Desa Brongkal Kecamatan Pagelaran, Iswantini, 54, warga Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran, dan Siti, 54, warga Desa Banjarejo Kecamatan Pagelaran. (den/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img