.
Thursday, December 12, 2024

Sikapi RUU Kesehatan Omnibus Law, IDI Malang Raya Tolak 2 Poin

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Malang Raya menyikapi tegas isi RUU Kesehatan Omnibus Law. Terdapat 2 poin materi dalam draft RUU tersebut yang dianggap akan mengancam skema perlindungan etos kerja seluruh tenaga kesehatan maupun perlindungan bagi masyarakat sendiri.

Ketua IDI Cabang Malang Raya dr Sasmoyo Widito dalam keterangan pers nya, Senin (8/5) mengatakan ada 2 poin materi RUU yang diberatkan. Pertama, jika disahkan, regulasi tersebut akan memungkinkan menjamurnya organisasi profesi kesehatan yang tidak memiliki aturan kode etik dengan standar yang sama.

Kedua, jika disahkan, RUU Kesehatan Omnibus Law ini memuat pasal yang akan dengan mudah membawa tenaga kesehatan ke ranah hukum, tanpa sidang kode etik atau proses dari organisasi profesi kesehatan resmi.

“Intinya ada dua poin itu. Pertama RUU ini tidak menyatakan IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi kesehatan. Dimana IDI bertahun-tahun lamanya sudah berdiri sebagai organisasi profesi yang diakui. Belum tentu organisasi lainnya nanti bisa seperti itu,” jelasnya.

Dokter Spesialis Jantung ini menegaskan pula bahwa dalam RUU Kesehatan Omnibus Law ini pada salah satu pasal di RUU, jika ada kelalaian dilakukan seorang dokter/ tenaga kesehatan, mereka akan dengan mudah dipidanakan.

Hal ini kemudian dijelaskan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI Malang Raya dr Himawan. Ia menjelaskan pada pasal pidana tersebut, orang akan dengan mudah membawa nakes pada ranah hukum, dipidana dan dipolisikan.

“Karena selama ini kita kan punya kode etik. Jika ada kelalaian dilakukan atau masalah, dokter/ nakes akan dibawa dulu ke proses sidang kode etik. Kita lihat secara profesional apa benar yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik. Nah kalau RUU disahkan tidak ada lagi sidang etik seperti itu. Orang dengan mudah bisa laporkan nakes ke polisi dan sebagainya,” jelas Himawan.

Ia menegaskan IDI Cabang Malang Raya menyampaikan kedua poin inilah yang menjadi keberatan. Dan meminta pemerintah bisa mempertimbangkan untuk menghapus pasal yang dimaksud.

Tujuannya bukan hanya untuk melindungi nakes, akan tetapi juga untuk memberi perlindungan bagi masyarakat.

Selanjutnya IDI Cabang Malang Raya akan tetap membawa aspirasi ini kepada stakeholder terkait. Pagi tadi pun, IDI Cabang Malang Raya melakukan audiensi dengan Wali Kota Malang. Menyampaikan aspirasi dan uneg-uneg tentang Omnibus Law Kesehatan ini.

“Kita juga tetap berjuang. Jikapun nanti disahkan, jalan lain seperti menggugat bisa dilakukan. Kita terus koordinasi dengan IDI di pusat terus berjuang bersama-sama,” pungkas Himawan. (ica/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img