.
spot_img
Wednesday, October 23, 2024
spot_img

Sikat Judol Blokir 5.000 Rekening Bank

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Tapi Ada yang Sudah Cepat-Cepat Pindahin Uang

MALANG POSCO MEDIA -Penindakan judi online (judol) sedang menjadi atensi serius pemerintah pusat. Pemberantasannya kian digencarkan. Salah satu tindakan tegas berupa blokir rekening yang diduga terkait judol. (baca grafis)

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Malang Biger A. Maghribi menuturkan sampai Juni ini  kurang lebih 5.000 rekening bank yang diblokir oleh OJK secara nasional.

- Advertisement -

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelaku judi online yang kian meresahkan.

“Tindakan tegas terhadap pelaku judi online selalu kami lakukan. Salah satunya  memblokir rekening yang terkait dengan judol. OJK juga memasukan daftar rekening tersebut ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP),” ungkap mantan Staf Khusus Ketua Dewan Komisioner OJK itu.

Nominal yang tersedia di rekening tersebut jumlahnya tidak terlalu besar. Para pelaku judi online beroperasi secara strategis, banyak rekening yang diblokir jumlahnya.

“Tak sedikit ketika dilakukan pemblokiran, uang yang ada di rekening tersebut sudah dipindahkan terlebih dahulu. Jadi tinggal sisa beberapa saja, bahkan ada juga yang jumlahnya nol rupiah,” paparnya.

Keseriusan dalam menangani kasus judol ini juga dilakukan melalui kerjasama dengan berbagai kalangan. Termasuk juga OJK memerintahkan pihak Perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi serta enhance due diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik dari rekening yang memang teridentifikasi telah melakukan judi online.

“Kenapa ini menjadi perhatian khusus, judi online sudah merangsak dan mengganggu daya beli masyarakat. Demografinya ini lebih di umur-umur yang cenderung muda. Karena kita tahu judi online ini membutuhkan gadget,” terangnya.

Dilanjutnya, untuk pelaku judi online lebih banyak dari kalangan anak muda sampai paruh baya yang memang gandrung dengan gadget. Dan hal tersebut yang menjadi perhatian karena dapat mempengaruhi dan membahayakan terhadap generasi penerus.

“Oleh karena disamping melakukan tindakan-tindakan, OJK juga bersama dengan stakeholder terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan bahaya dari judol ini. Begitu juga kepada perbankan, kami telah melakukan pembinaan khusus terhadap pihak terkait,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 5.000 rekening yang diblokir tersebut, rata-rata  dari berbagai kalangan. Mulai dari pelajar sampai dengan ibu rumah tangga. Terdapat 3,2 juta orang yang bermain judi online dan 80 persen di antaranya bermain dengan nilai uang diatas Rp 100 ribu. (adm/van)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img