MALANG POSCO MEDIA – Satreskrim Polresta Malang Kota tindak tegas aksi premanisme dan kejahatan jalanan. Sebanyak 36 tersangka berhasil diamankan.
Jumlah tersebut diungkap dalam konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Pekat Semeru II Tahun 2025 di depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malan Kota, Jumat (16/5) kemarin.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan operasi ini berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2025 lalu. Sebanyak 36 orang tersangka dari 24 kasus berhasil diamankan dalam operasi yang menyasar pelaku premanisme, penganiayaan, pengeroyokan, gangsterisme hingga debt collector anarkis.
“Sejumlah kasus menjadi perhatian karena melibatkan kekerasan secara brutal, penggunaan senjata tajam, hingga ancaman keselamatan jiwa korban. Dalam penanganannya, aparat kepolisian turut menyita berbagai barang bukti mulai dari senjata tajam jenis celurit, pisau, palu, hingga pakaian pelaku yang berlumuran darah,” jelasnya.
Ia mengatakan, kendati operasi sudah selesai namun Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam menindak premanisme tetap dilaksanakan. “Meskipun operasi ini sudah selesai, kegiatan KRYD tetap kami laksanakan. Sasaran tindakan premanisme tetap jadi sasaran, tambahannya ada judol dan kejahatan jalanan lain, dalam menciptakan suasana kondusif di Kota Malang,” sebutnya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Soleh mengungkapkan seluruh tersangka kini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Salah satu kasus yang menonjol dalam Operasi Pekat kali ini adalah penganiayaan berat yang menimpa seorang warga Kota Malang berinisial SS (36), karyawan swasta.
“Ia menjadi korban kekerasan oleh tersangka TF alias Gayo (30), yang dalam kondisi mabuk nekat menganiaya korban dengan menggunakan botol dan pisau dapur. Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 13 Mei 2025, di Jalan Mayjen Panjaitan, Klojen,” sebutnya.
Korban SS dilarikan ke rumah sakit dengan luka serius di bagian kepala. Petugas satreskrim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku keesokan harinya. Dari lokasi kejadian, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan senjata yang digunakan pelaku.
Sementara itu, satu kasus penganiayaan lain yakni seorang debt collector yang melakukan aksi kekerasan. Ia adalah ARD alias Arto (34), pria asal Sumba Timur, nekat menganiaya seorang karyawan kantor leasing di kawasan Kecamatan Blimbing Kota Malang. Pelaku memukul kepala dan wajah korban secara berulang hingga mengalami luka serius.
“Untuk kejadiannya terjadi pada Oktober 2024, pelaku baru berhasil ditangkap pada Mei 2025 saat tengah memantau kendaraan debitur di kawasan MT Haryono, saat pelaksanaan Ops Pekat Semeru II 2025. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh tim opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota,” lanjut Soleh.
Selain itu, ada kasus lain yang diberitakan Malang Posco Media sebelumnya, yakni kasus pengeroyokan di sebuah kafe di kawasan Jalan Cianjur, Kecamatan Klojen. Delapan orang laki-laki dalam kondisi mabuk terlibat cekcok dengan seorang pelajar asal Jakarta Timur, WES (23), dan berujung pada pengeroyokan brutal.
Korban dipukuli menggunakan senjata tumpul seperti palu dan celurit, hingga mengalami luka memar di wajah dan kepala. “Lima orang pelaku berhasil diamankan, dua di antaranya masih berstatus pelajar. Barang bukti yang diamankan antara lain jaket hoodie, celana jeans, topi, serta satu unit motor,” sebutnya.
Mereka akan dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana masing-masing, mulai dari Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Hukuman maksimal yang mengintai para tersangka mencapai sembilan tahun penjara.
Kompol Soleh menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga suasana kondusif dan keamanan Kota Malang. Ia mengajak seluruh warga untuk aktif memberikan informasi jika melihat tindak mencurigakan di lingkungannya. “Kami hadir bukan hanya dalam penindakan, tapi juga dalam pencegahan. Operasi ini adalah bentuk nyata bahwa Kota Malang harus bebas dari premanisme dan kekerasan,” tegasnya. (rex/van)