.
Friday, November 22, 2024

Tunggakan Pajak Reklame Capai Rp 1,4 Miliar

Sikat Reklame Penunggak Pajak

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG  – Satpol PP Kota Malang kembali melakukan penertiban terhadap papan reklame yang menunggak pajak daerah. Rabu (28/9) kemarin, petugas Satpol PP menindak banyak reklame yang menunggak pajak daerah hingga Rp 1,4 miliar. Ada sebagian yang langsung diturunkan paksa, ada juga yang ditempel stiker dalam pengawasan Satpol PP.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menjelaskan penertiban tersebut sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Terdapat ratusan reklame di kota Malang yang akan ditindak Satpol PP mulai dari pencopotan media, pembongkaran kontruksi, hingga dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring). Operasi penertiban reklame tersebut merupakan penerusan tugas dari Bapenda ke Satpol PP.

” Sebelumnya sudah beberapa kali pemilik reklame diberi peringkat dan imbauan, dan ini peringatan terakhir. Jika tidak ada itikad dan kejelasan pembayaran pajak akan langsung kita tindak,” terang Rahmat kepada Malang Posco Media.

Dijelaskannya, Satpol PP akan melakukan operasi tersebut selama 1 bulan untuk menyelesaikan ratusan reklame yang menunggak pajak. Penindakan didahului dengan pencopotan media apabila tidak ada itikad dan kejelasan membayar pajak. Jika masa berlaku reklame telah kedaluwarsa, maka kontruksi bangunan bisa dibongkar.

“Dalam satu bulan ini ratusan reklame kecil maupun besar target kita. Kalau ada etika bayar dan tanda tangan bermaterai, kami kasih stiker imbauan dan tanda. Jika tidak ada itikad dan izin membangun bangunan (IMB) reklame telah habis bisa kita bongkar,” lanjutnya.

Ditambahkannya, reklame tanpa izin dan tidak membayar pajak di Kota Malang sangat banyak. Hal ini dapat mengganggu ketertiban umum sekaligus menggangu kestabilan pajak daerah yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. Dalam operasi kali ini, penindakan difokuskan pada penindakan lapangan.

“Saat ini kita penindakan non yudisial, karena efek jeranya lebih besar daripada bayar denda. Intinya ini sudah ada pemberitahuan dan peringatan jauh-jauh hari,” tandasnya.  (mp2/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img