MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Aksi pencurian terjadi di Kabupaten Malang. Tas berisi uang dan sejumlah barang yang di taruh dalam mobil saat terparkir di Jalan Gandon Desa Sukolilo Jabung amblas digondol malong, Jumat (4/3) lalu.
Kapolsek Jabung, AKP Kusmindar mengungkapkan, pelaku mencuri tas beserta isinya milik Abdul Manaf Wanto, 48 tahun, warga Dusun Pateguhan, Desa Argosari Kecamatan Jabung. “Awalnya, pada saat jalan, sekitar pukul 11.00 pelaku melihat mobil terparkir di pinggir jalan. Pelaku melihat ada tas di dalam mobil dan saat itu kaca jendela mobil terbuka. Akhirnya muncul inisiatif mencuri tas tersebut,” jelas Kusmindar, Jumat (18/3).
Kusmindar menambahkan, korban waktu itu usai berdagang dan hendak pulang, korban mengemasi barang daganganya dengan posisi mobil korban berada di tepi jalan dengan kaca samping terbuka. Kemudian korban mencari tas slempang warna biru hitam miliknya yang diletakkan oleh korban di bangku depan mobil sebelah pengemudi.
Namun, ternyata tas tersebut tidak ada di tempatnya alias raib. Tas milik korban berisi uang tunai Rp 4,5 juta, STNK Asli kendaraan roda empat Suzuki ST 150 Futura N 1720 AM, STNK asli kendaraan R 2 honda Revo N 3855 JN. “Setelah dicari di sekitar TKP tidak ada, kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Jabung,” katanya.
Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Jabung melakukan penyelidikan. Dengan berbekal rekaman CCTV yang ada di TKP dan berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku dan mengendus keberadaannya.
Alhasil, pelaku ditangkap di rumah kontrakanya di Dusun Kampung Anyar Desa Sukolilo Kecamatan Jabung pada Rabu (16/3). Rohman Fauzi, 37 tahun, pria yang berprofesi sebagai buruh tani, asal Dusun Boro Kemantren Desa Kemantren Kecamatan Jabung itu langsung diamankan. “Pelaku mengontrak sebuah rumah di Desa Kemantren, dan kami mengamankan saat berada di rumah kontrakannya,” ungkap Kusmindar.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian tas slempang beserta barang barang yang ada di dalamnya di mobil milik korban. Aksi dilakukan seorang diri, saat mobil di parkir di tepi Jalan Raya Gandon Barat Ds Sukolilo Kec Jabung tepatnya di pasar pengajian Jum’at pada 4 Maret 2022 sekitar pukul 11.00.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebuah handphone merk Samsung Galaxy A10S warna merah, STNK, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi N 5305 DA, yakni kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian. Namun, uang sebesar Rp 4,5 juta sudah habis dipakai pelaku.
Petugas telah melakukan oleh TKP dan menggali beberapa keterangan saksi. Kini tersangka ditahan petugas di Mapolsek Jabung untuk mengambil tindakan lebih lanjut. “Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kusmindar. (tyo/udi)